Pemkot Depok Bantu Pendampingan Keluarga Korban Pencabulan

Reporter: Yeni
DP3AP2KB Kota Depok memberiaan pendampingan kepada keluarga korban pencabulan anak di Tapos. (foto: UPTD PPA)

DEPOK, transnews.co.id || Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) serta UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Depok memberikan bantuan pendampingan terhadap keluarga korban pencabulan di wilayah kecamatan Tapos.

“Petugas DP3AP2KB bersama UPTD PPA Kota Depok yang berada di lapangan memberikan bantuan pendampingan psikologis dan hukum kepada keluarga MD, 12, yang menjadi korban pencabulan hingga tewas mulai dari proses pelaporan ke Polsek, Polres Depok hingga proses otopsi di RS Polri,” kata Kepala DP3AP2KB Kota Depok, Nessi Annisa Handari, Sabtu (30/09/23)

BACA JUGA :  BOR Isolasi Covid-19 Kota Depok Turun Tajam

Menurutnya, kunjungan ke keluarga korban telah dilakukan. Pihaknya juga membawa psikolog klinis dewasa untuk pendampingan terhadap keluarga maupun orang tua korban.

“Kami tadi juga sudah berkoordinasi dengan unit PPA Polres Depok serta mendampingi keluarga korban di polres. Sekaligus sambil terus menggali informasi agar korban lainnya bisa speak up,” ucapnya.

“Saat ini kami juga tengah melakukan pendekatan kepada korban lainnya,” tambahnya.

BACA JUGA :  Dukung WWF, Pemkot Depok Deklarasikan Plastic Smart Cities

Lebih lanjut, pihaknya juga langsung menggelar pertemuan dengan camat serta lurah untuk berkomitmen dalam pencegahan dan penanganan kasus kekerasan. Serta melalukan koordinasi secepat mungkin untuk bersama-sama membantu para korban.

“Tim hukum dari kita juga terus mendampingi para korban untuk nantinya membuat laporan di kepolisian,” tutupnya

Sebelumnya, seorang bocah laki-laki asal Tapos, Kota Depok, MDF (12 tahun) meninggal dunia pada Rabu (27/9/2023) malam, diduga setelah mengalami pelecehan seksual. Buah zakar korban diremas oleh NN alias engkong yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Depok.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait