Pemkot Depok Raih Enam Penghargaan Bidang Kesehatan Lingkungan

Wali Kota Depok, Mohammad Idris menerima 6 penghargaan Bidang Kesehatan Lingkungan kategori Sanitasi Total Berbasis Masyarakat dari Kemenkes

DEPOK, transnews.co.idPemerintah Kota (Pemkot) Depok berhasil meraih enam penghargaan Bidang Kesehatan Lingkungan Tahun 2022 kategori Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) Award. Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Wali Kota Depok, Mohammad Idris pada 23 November lalu.

“Alhamdulillah, Pemkot Depok dapat meraih enam penghargaan Bidang Kesehatan Lingkungan Tahun 2022 Kategori STBM Award dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia,” tuturnya melalui akun instagram pribadinya, Kamis (24/11/22).

BACA JUGA :  HUT ke-4 Sekber Wartawan Depok, Inilah Pesan dan Harapan Pemkot

Adapun penghargaan yang didapat Kota Depok antara lain kategori Pemenuhan Kebutuhan Sanitasi atau Supply Creation, Penerapan Lima Pilar STBM, Kabupaten atau Kota Stop Buang Air Besar Sembarangan (BABS).

Kemudian, penghargaan untuk Ketua Forum Kota Sehat (FKS) Kota Depok, Elly Farida pada Kategori Natural Leader. Lalu, Camat Cimanggis Dody Setiawan sebagai Kepala Desa Terbaik dalam Upaya Mendorong Percepatan STBM dan Ibu Ecih sebagai Sanitarian terbaik.

“Semoga penghargaan ini menjadi motivasi bagi kita semua untuk mewujudkan Depok sebagai Kota Sehat,” pungkasnya

BACA JUGA :  Langkah Disdik Jabar Keluarkan 51 Siswa SMA Didepok Tuai Kecaman

Sementara itu Ketua Forum Kota Sehat (FKS) Kota Depok, Elly Farida yang juga menerima penghargaan sebagai Natural Leader Terbaik Dalam Upaya Mendorong Percepatan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) mengatakan penghargaan ini juga tidak lepas dari dukungan dan kerja keras berbagai pihak dalam mewujudkan kota sehat.

“Alhamdulillah, ini penghargaan yang luar biasa. Raihan ini juga berkat dukungan masyarakat,” tuturnya usai menerima penghargaan tersebut di Hotel Discovery Ancol Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta, Rabu (23/11/22).

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait