Pemkot Palembang Segera Benahi Infrastruktur Pasar Perumnas Sako

Palembang, Transnews.co.idPemerintah Kota Palembang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) akan kembali meninjau infrastruktur jalan yang rusak di Pasar Tradisional Perumnas Sako.Namun sebelum meninjau kerusakan jalan tersebut, Pemkot akan terlebih dahulu melakukan peninjauan pada saluran air yang selama ini tersumbat oleh sampah pasar.

Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda, menuturkan, ia sudah mengarahkan Dinas PUPR segera menata pasar Perumnas Sako.

“Terutama masalah sampahnya,” ujar Fitrianti, Rabu (9/3/2022).

BACA JUGA :  DPUPR Blora Ingatkan Warga Tidak Buang Sampah di Saluran Drainase Sungai Grojogan

Sampah jadi penyebab tersumbatnya saluran air di jalan pasar.

Karena sumbatan itu, air tergenang hingga ke badan jalan. Kondisi seperti ini berlangsung lama, sehingga jalan jadi rusak.

“Dalam waktu dekat Pemkot akan membangun bak sampah sementara untuk menampung sampah pasar tidak masuk ke drainase atau saluran air,” kata Fitrianti.

Ia menambahkan, jika masalah sampah dan saluran air belum teratasi, maka perbaikan jalan akan sangat percuma.

BACA JUGA :  Tangani Sampah, Pemkot Pekalongan Lakukan Pengadaan Dua Incinerator

“Kalau sekarang jalannya kita perbaiki tanpa memperhatikan saluran yang ada, yang kita khawatirkan nanti akan tetap terjadi seperti ini. Walaupun kita bangun jalannya tinggi dan kita cor ataupun kita aspal, itu tidak akan bertahan lama. kalau memang salurannya tidak kita berdayakan ataupun kita rapikan,” Fitrianti menerangkan.

Ia menjelaskan, untuk proses pembangunan bak sampah sedang dilakukan, dan juga Pemkot telah berkoordinasi dengan kepala pasar untuk mengimbau pedagang pasar yang masih nakal agar tidak berjualan lagi di trotoar dan di pinggir jalan.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait