Pemkot Tebing Tinggi Terus Dorong Pelaksanaan PTM Terbatas

Tebing Tinggi, Transnews.co.id – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Tebing Tinggi yang terus mendorong pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas di wilayahnya.

Apresiasi tersebut diutarakan Direktur Sekolah Menengah Kejuruan, Wardani Sugiyanto, saat mendampingi kunjungan kerja spesifik Komisi X DPR RI ke Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara.

“Pandemi Covid-19 menimbulkan dampak yang luar biasa di berbagai bidang termasuk bidang pendidikan. Kami mengapresiasi Pemerintah Kota Tebing Tinggi yang terus mendorong pelaksanaan PTM terbatas yang aman sesuai SKB Empat Menteri, dan Instruksi Menteri Dalam Negeri, agar tidak terjadi ketertinggalan dalam belajar (learning loss),” tutur Wardani, usai menghadiri acara Dialog Komisi X DPR RI bersama Wali Kota Tebing Tinggi, H. Umar Zunaidi Hasibuan, serta para pendidik, peserta didik, dan pegiat pendidikan Kota Tebing Tinggi.

Wardani mengimbau agar PTM terbatas dapat dilaksanakan dengan aman dan nyaman, serta menerapkan protokol Kesehatan yang ketat. “Pelibatan Orang tua/wali peserta didik sangat penting untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM terbatas atau pembelajaran jarak jauh (PJJ),” tutur Wardani.

baca juga :   Wahid Wahyudi Terpilih Jadi Ketua ISSI Pemvrov Jatim Periode 2022-2026

Pada kesempatan ini, Ketua Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi X DPR RI ke Kota Tebing Tinggi, H. Abdul Fikri Faqih, mengatakan dalam kunjungan kerja spesifik, ia bersama tim ingin mengetahui pelaksanaan PTM terbatas di wilayah tersebut. “Kunjungan spesifik bidang pendidikan Komisi X DPR RI pada hari ini berupaya menggali informasi kesiapan PTM terbatas secara langsung di daerah, khususnya di Kota Tebing Tinggi yang saat ini kami kunjungi,” tutur Fikri

Ia mengakui dampak dari penutupan sekolah yang berkepanjangan membuat peserta didik semakin tertinggal dalam belajar. “Bukan saja memperlebar kesenjangan pendidikan, kondisi ini juga berdampak nyata pada hilangnya pengalaman belajar, penurunan capaian belajar, dan resiko putus sekolah,” terang Fikri.

baca juga :   Penuhi Kebutuhan DUDI dan Masyarakat, Kemendikbudristek Dorong Riset Terapan Perguruan Tinggi Vokasi

Menjawab pertanyaan dari Ketua Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi X DPR RI ke Kota Tebing Tinggi tersebut, Wali Kota Tebing Tinggi H. Umar Zunaidi Hasibuan, mengatakan di wilayahnya sudah melaksanakan PTM terbatas sejak 18 Agustus 2021. Ia juga mengakui jika PTM terbatas tidak segera dilaksanakan akan berdampak buruk bagi peserta didik.

“Jika PTM terbatas tidak segera dilaksanakan akan berdampak buruk bagi peserta didik. Oleh sebab itu kami terus mendorong pelaksanaan PTM terbatas yang aman dan nyaman, serta menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” tutur Umar.

Dalam mempersiapkan PTM terbatas, kata Umar, pihaknya melakukan kerja sama dengan bebagai pihak, dan terus mendorong peran Satgas Covid-19 di Kota Tebing Tinggi. “Capaian vaksinasi di wilayah kami guru yang belum di vaksin tinggal 58 orang dan itu karena mereka memiliki komorbid. Sedangkan peserta didik sudah 96 persen di vaksin,” terang Umar.

baca juga :   Direktorat SMK Kemendikbudristek Beri Bantuan Pengembangan Berbasis Revolusi Industri 4.0

Dewan Pendidikan Kota Tebing Tinggi, Asritahaizan yang juga hadir dalam dialog tersebut menyampaikan dukungannya untuk pelaksanaan PTM terbatas. “Dewan Pendidikan bersinergi dengan pemerintah kota melakukan kerja sama monitoring ke sekolah untuk melihat penerapan PTM terbatas. Hasil monitoring kami, pelaksanaan PTM terbatas perlu ditambah waktu pelaksanaannya secara bertahap,” terang Asritahaizan.

Senada dengan Asritahaizan, siswa SMA negeri 1 Kota Tebing Tinggi, Fahmi, mengakui pelaksanaan PTM terbatas waktunya perlu ditambah lagi. “Penerapan protokol kesehatan di sekolah kami sudah bagus, dan kami berharap PTM terbatas waktunya bisa ditambah lagi,” harap Fahmi.

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com