Wali Kota Pekanbaru Pastikan PTM 100 Persen Terus Berlanjut

Pekanbaru, Transnews.co.id – Wali Kota Pekanbaru Firdaus memastikan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen untuk tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) masih terus berlanjut meski ada peserta didik yang terkonfirmasi COVID-19.

Menurut wali kota, satu kasus positif COVID-19 di satu sekolah tidak bisa menjadi patokan untuk memberhentikan atau mengurangi durasi belajar tatap muka di seluruh sekolah.

“Untuk keseluruhan kebijakan dalam sebuah kota, itu belum, dengan satu kasus, tidak mungkin kita ambil kebijakan. Tapi yang jelas, itu tetap menjadi perhatian,” tegasnya, Rabu (9/2/2022).

baca juga :   Dinsos Pekanbaru Salurkan Bantuan kepada Puluhan Korban Kebakaran

Guna meminimalisir sebaran wabah, wali kota menyebutkan cukup dengan mengambil tindakan khusus di sekolah bersangkutan. “Terhadap sekolahnya, tentu kita ada perhatian khusus. Apakah (PTM) di hentikan sementara, atau hanya kelas itu saja yang ditutup,” ujarnya.

Kemudian terhadap peserta didik yang positif COVID-19, wali kota meminta instansi terkait melakukan tracing atau pelacakan kontak erat sehingga sebaran wabah bisa segera diputus.

baca juga :   Buka Coaching Klinik, Gubernur Riau Harap UMKM Kembali Bangkit

“Kalau dia (peserta didik) klaster keluarga juga, keluarganya dari mana, apakah ada anggota keluarga yang bekerja di luar kota. Itu harus dipetakan lagi,” tutupnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Ismardi Ilyas menyatakan sudah ada dua SMP yang PTM-nya diberhentikan sementara pasca adanya peserta didik yang positif covid.

baca juga :   Reses DPR RI di Riau Bahas Soal Hukum, WNA Hingga Peredaran Narkoba

Kedua sekolah tersebut di antaranya SMP Negeri 1 dan SMP Negeri 18. “Sekarang anak-anak untuk sementara belajar daring dahulu,” ucapnya.

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com