PTMT 50%, Pelajar di Palangka Raya Bersekolah Lagi

Palangka Raya, Transnews.co.id – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Pendidikan setempat, mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas, bagi sekolah tingkat PAUD, SD, dan SMP di kota setempat, dengan kapasitas kehadiran peserta didik sebanyak 50% dari total kapasitas ruang kelas.

Diizinkannya pelaksanaan PTM Terbatas tersebut termuat dalam surat edaran Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya nomor 420/630/870.Um-Peg/III/2022, yang diterbitkan pada tanggal 18 Maret 2022.

“Berdasar hasil rapat bersama Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya dan instansi terkait lainnya pada 17 Maret 2022 lalu, disepakati PTM Terbatas 50% bisa dilaksanakan oleh semua satuan pendidikan di zonasi COVID-19,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya Akhmad Fauliansyah, Jumat (18/3/2022).

baca juga :   Ketua Dewan Adat Dayak: Peringatan Isra Mi’raj Momentum Meningkatkan Kualitas Diri

Dijelaskan, dalam surat edaran tersebut, PTM 100 persen hanya boleh dilaksanakan pada sekolah yang memiliki jumlah siswa kurang dari 16 orang, dalam satu rombongan belajar. Namun tetap dengan protokol kesehatan secara ketat.

Pelaksanaan PTM terbatas ini tetap mengikuti ketentuan yang ada pada keputusan bersama empat menteri. Lama waktu pembelajaran juga dibatasi maksimal lima jam pelajaran.

baca juga :   Evaluasi Kegiatan PTM, Disdik Tabalong Inggatkan Tetap Patuhi Prokes

“Kantin belum kami perkenankan untuk buka. Protokol kesehatan harus diawasi ketat,” tambah Fauliansyah.

Di sisi lain tambah dia, seluruh sekolah diminta untuk dapat memaksimalkan pengawasan PTM terbatas melalui Satuan Tugas COVID-19 Sekolah masing-masing.

“Apabila ada warga sekolah yang terpapar virus COVID-19, maka sekolah tersebut harus kembali melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ),” kata Fauliansyah.

Ditambahkan, Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya terus mendorong seluruhh warga sekolah untuk dapat mengikuti program vaksinasi COVID-19 dosis lengkap dan booster, guna memperkuat kekebalan komunal dari penularan virus COVID-19.

baca juga :   Pemkot Palangka Raya Gelar Pelatihan Budi Daya Ayam Kampung

“Surat edaran tersebut sudah mulai berlaku mulai hari ini. Akan di evaluasi kembali apabila ada kebijakan terbaru dari pemerintah dan menyesuaikan situasi serta kondisi sebaran COVID-19,” ujar Fauliansyah.

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com