Menu

Otomatis

PENDIDIKAN

PTMT 50%, Pelajar di Palangka Raya Bersekolah Lagi

LOGOS TNbadge-check

PTMT 50%, Pelajar di Palangka Raya Bersekolah Lagi Perbesar

Palangka Raya, Transnews.co.id – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Pendidikan setempat, mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas, bagi sekolah tingkat PAUD, SD, dan SMP di kota setempat, dengan kapasitas kehadiran peserta didik sebanyak 50% dari total kapasitas ruang kelas.

Diizinkannya pelaksanaan PTM Terbatas tersebut termuat dalam surat edaran Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya nomor 420/630/870.Um-Peg/III/2022, yang diterbitkan pada tanggal 18 Maret 2022.

“Berdasar hasil rapat bersama Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya dan instansi terkait lainnya pada 17 Maret 2022 lalu, disepakati PTM Terbatas 50% bisa dilaksanakan oleh semua satuan pendidikan di zonasi COVID-19,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya Akhmad Fauliansyah, Jumat (18/3/2022).

Dijelaskan, dalam surat edaran tersebut, PTM 100 persen hanya boleh dilaksanakan pada sekolah yang memiliki jumlah siswa kurang dari 16 orang, dalam satu rombongan belajar. Namun tetap dengan protokol kesehatan secara ketat.

Pelaksanaan PTM terbatas ini tetap mengikuti ketentuan yang ada pada keputusan bersama empat menteri. Lama waktu pembelajaran juga dibatasi maksimal lima jam pelajaran.

“Kantin belum kami perkenankan untuk buka. Protokol kesehatan harus diawasi ketat,” tambah Fauliansyah.

Di sisi lain tambah dia, seluruh sekolah diminta untuk dapat memaksimalkan pengawasan PTM terbatas melalui Satuan Tugas COVID-19 Sekolah masing-masing.

“Apabila ada warga sekolah yang terpapar virus COVID-19, maka sekolah tersebut harus kembali melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ),” kata Fauliansyah.

Ditambahkan, Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya terus mendorong seluruhh warga sekolah untuk dapat mengikuti program vaksinasi COVID-19 dosis lengkap dan booster, guna memperkuat kekebalan komunal dari penularan virus COVID-19.

“Surat edaran tersebut sudah mulai berlaku mulai hari ini. Akan di evaluasi kembali apabila ada kebijakan terbaru dari pemerintah dan menyesuaikan situasi serta kondisi sebaran COVID-19,” ujar Fauliansyah.

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Riset ZIF-8 Antarkan Mahasiswa Teknik Kimia UPER Sabet Juara 1 Young Scientist Competition 2026

23 Sep 2026 - 16:58 WIB

Riset ZIF-8 Antarkan Mahasiswa Teknik Kimia UPER Sabet Juara 1 Young Scientist Competition 2026

Lebih dari 1.700 Mahasiswa Baru Dilantik, UPER Siapkan Talenta Strategis

14 Sep 2026 - 21:14 WIB

Lebih dari 1.700 Mahasiswa Baru Dilantik, UPER Siapkan Talenta Strategis

Cegah Kepanikan Megathrust, Pakar UPER Tekankan Pentingnya Literasi Informasi Bencana

14 Sep 2026 - 21:10 WIB

Cegah Kepanikan Megathrust, Pakar UPER Tekankan Pentingnya Literasi Informasi Bencana

Sekolah Rakyat Surabaya Rampung Lebih Cepat, Tampung hingga 1.000 Siswa

9 Sep 2026 - 18:50 WIB

Sekolah Rakyat Surabaya Rampung Lebih Cepat, Tampung hingga 1.000 Siswa

Sebanyak 516 Santri Diduga Keracunan MBG, SPPG Kalitengah Disuspend BGN: 31 Dapur di Sidoarjo Belum Berizin

2 Sep 2026 - 16:43 WIB

Sebanyak 516 Santri Diduga Keracunan MBG, SPPG Kalitengah Disuspend BGN: 31 Dapur di Sidoarjo Belum Berizin

Sekda Kota Depok Serahkan Penghargaan Adiwiyata 2026 ke 12 Sekolah

1 Sep 2026 - 01:35 WIB

Sekda Kota Depok Serahkan Penghargaan Adiwiyata 2026 ke 12 Sekolah
Trending di DEPOK