Pemprov Jatim Gelar Operasi Pasar Minyak Goreng di Kota Malang

Pemerintah Provinsi Jawa Timur menggelar operasi pasar minyak goreng sebanyak 2.004 liter di Kota Malang.

Malang, Transnews.co.id – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengatakan, bahwa Pemprov Jatim telah menggelar operasi pasar diberbagai titik di daerah-daerah, untuk menekan harga minyak. Selain itu, menumbuhkan dan meringankan konsumen kalangan menengah bawah, serta pedagang kaki lima.

“Sekarang di Kantor Bapenda, kemarin kita melakukan di Gresik. Format-format ini kita lakukan untuk bisa menjaga daya beli masyarakat yang ketika mereka ke pasar tradisional, mereka harus membeli diatas HET,” kata Khofifah Indar Parawansa, Sabtu (5/2/2022) di kantor UPT Bapenda Jatim di Kota Malang.

BACA JUGA :  Wali Kota Malang Resmikan Kawasan Wisata Kuliner di Penanggungan

Disela-sela acara tersebut, juga dilangsungkan penyerahan bantuan zakat produktif untuk modal usaha pelaku usaha ultra mikro dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Menurut gubernur, satu harga di pasar tradisional masih diberi kesempatan menaikkan harga, demi menghabiskan stok yang tersedia. Ketika HET ternyata stoknya banyak, pasar ritel modern tidak terpenuhi sesuai dengan permintaan masyarakat. Pemprov memastikan stok minyak goreng setiap bulan aman.

BACA JUGA :  Menperin Tegaskan Pelaku Industri Minyak Goreng Wajib Lapor di SIMIRAH

“Saya ingin menyampaikan minyak goreng di Jawa Timur itu kebutuhannya 59 ribu ton per bulan. Produksi minyak goreng di Jatim 62 ribu ton per bulan,” ungkapnya.

Dikatakannya, seandainya rantai pasokan lancar, masih surplus tiga ribu ton. Pemprov Jatim menegaskan untuk suplay pasokan terus diperlancar. Harus ada yang dikanalisasi rantai pasok.

Gubernur mengatakan, adanya kekurangan, karena macet dibeberapa titik atau di rantai distribusi. Pihaknya berharap, Kementrian Perdagangan bisa menjelaskan pada produsen.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait