DAERAH  

Pemprov Kalteng dan Jateng Jalin Kerjasama Bidang Transmigrasi

Palangka Raya, Transnews.co.id – Wakil Gubernur Kalteng H. Edy Pratowo menyambut baik kerjasama antara Pemprov Kalteng dan Pemprov Jateng dalam bidang transmigrasi.

Hal ini diungkapkan Wagub usai melakukan serah terima Naskah Kesepakatan Bersama antara Pemprov Kalteng dan Pemprov Jateng dalam bidang transmigrasi tersebut, di Hotel Merusaka Nusa Dua, Kawasan Wisata Nusa Dua Lot S-3 Kuta Selatan, Badung, Bali, Kamis (27/1/2022).

Sebagaimana diketahui, serah terima dilakukan oleh Kepala Bagian Kerja Sama Setda Prov. Jateng Betty Wulandari kepada Wagub Kalteng H. Edy Pratowo di sela Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Perangkat Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP).

baca juga :   Pj Sekda Kalteng Buka Kegiatan MTBS

Edy Pratowo mengatakan, sangat bangga dan senang dapat bekerjasama dengan Pemprov Jateng. Diharapkan kerja sama yang terjalin dapat ditindaklanjuti dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama (PKS) tidak hanya di bidang transmigrasi saja, tetapi nantinya akan disusul oleh kerja sama di bidang-bidang lainnya, seperti bidang kelautan dan perikanan, perdagangan, serta perindustrian.

baca juga :   Wali Kota Palangka Raya Minta HMI Bersinergi dengan Pemerintah Dalam Membangun Daerah

Pada 28 September 2021 lalu, Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran dan Gubernur Jateng Ganjar Pratowo telah menandatangani Naskah Kesepakatan Bersama antara Pemprov Kalteng dan Pemprov Jateng terkait kerja sama pembangunan dan pengembangan potensi daerah dengan Pemprov Jateng.

Kerja sama tersebut, berlaku untuk jangka waktu 5 tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan. Adapun tujuannya yaitu untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.

baca juga :   Dinas TPHP Kalteng Dukung Peningkatan Mutu Produk Olahan

Pada kesempatan ini, Wagub didampingi Pj. Sekretaris Daerah Prov. Kalteng H. Nuryakin, Inspektur Kalteng Saring, serta Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Akhmad Husain.

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com