DAERAH  

Pemprov Sumsel Tertibkan Manusia Silver dan Pengemis

Palembang, Transnews.co.id – Upaya Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dalam mewujudkan Provinsi Sumatera Selatan Indah, Tentram dan Aman gencar dijalankan. Apalagi Sumsel dalam 1 tahun ini akan menjadi Tuan Rumah ajang berkelas Nasional dan Internasional.

Melalui Satuan Polisi Pamong Praja Satpol PP Provinsi Sumatera Selatan bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Sumsel, Rabu (2/2) kemarin kembali menertibkan pengemis, anak jalanan (anjal), anak punk, badut, manusia silver dan lain-lain yang ada di persimpangan lampu merah dan lokasi-lokasi lainnya di Kota Palembang.

Gubernur Sumatera Selatan H Herman Deru melalui Kasat Pol PP Prov Sumsel H. Aris Saputra mengatakan tujuan melakukan kegiatan ini adalah sebagai bentuk pembinaan, penertiban untuk ketentraman, keselamatan dan keindahan kota Palembang yang notabenenya estalase atau figurnya Sumsel.

baca juga :   Kasus Positif COVID-19 di Palembang Didominasi OTG

“Lokasi penertiban adalah Lampu merah Simpang 5 DPRD, Simpamg Bukit, Charitas, Rajawali, Kenten, Skip Ujung, Polda, dan Angkatan 45. Jadi difokuskan ke persimpangan atau lampu merah” jelas Aris.

baca juga :   Wawako Palembang Imbau Orang Tua Daftarkan Anak Ikut Vaksin

Dilanjutkannya dari penertiban tersebut ada 26 orang yang terjaring razia diantaranya 17 laki-laki, 7 perempuan dan dua anak-anak.

“Mereka kita berikan pembinaan dan pengarahan, InsaAllah tidak akan mengulangi kembali. Namun jika kedepannya mereka kedapatan kedua kali maka akan dititipkan ke panti sosial yang ada di Kenten . Mudah-mudahan disana dapat pembinaan dan dapat merubah sikapnya” tegas Aris.

Agar kegiatan ini berjalan dengan baik di Prov Sumsel, Satpol-PP Provinsi Sumsel juga akan berkoordinasi dengan kabupaten/kota dalam hal ini Satpol-PP Palembang dan Dinas Sosial, karena di 2022 ini banyak event-event nasional hingga internasional. Untuk itu diperlukan suasana yang nyaman, aman dam tertib.

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com