DAERAH  

Pilkades Serentak di Ambon Mulai Januari 2022

Ambon, Transnews.co.id – Pelaksanaan Pilkades serentak di Kota Ambon, Maluku yang semula direncanakan berlangsung pada 2021 ini, ditunda pelaksanaannya tahun depan.

Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan Setkot Ambon, Ema Waliulu, Senin (6/11/2021) menyatakan, tahapan Pilkades tersebut akan dimulai Januari 2022 dengan pembentukan panitia di tingkat kota, desa/negeri, serta sosialisasi perwali ke desa-desa yang akan melaksanakan Pilkades serentak.

“Seluruh proses Pilkades sendiri, dari pemilihan hingga pelantikan harus selesai sebelum wali kota dan wakil wali kota selesai masa jabatan pada Mei 2022, jadi kita kerja estafet,” kata Kabag.

baca juga :   Kapolres Sumenep Dampingi Dansat Brimob, Cek Kesiapan Personel Pengamanan Pilkades Serentak 2021

Dia mengatakan, salah satu penyebab tertundanya pelaksanaan pilkades serentak karena masih ada Peraturan Wali Kota (Perwali) yang harus disiapkan sebagai dasar hukum pelaksanaan.

Kedua perwali tersebut adalah perwali perubahan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2020, dan Perwali tentang pelaksanan Pilkades dengan sistem e-voting di dua desa, yakni Desa Latta dan Desa Galala.

baca juga :   Sekda Lumajang Pantau Pelaksanaan Pilkades di Kecamatan Pasrujambe

“Sementara draft kedua perwali tersebut masih dievaluasi oleh bagian hukum Setkot Ambon,” tandasnya.

Tujuh desa yang melaksanakan Pilkades serentak di antaranya, Galala, Latta, Wayame, Poka, Hunut, Nania, Waiheru ditambah satu negeri adat yakni Hative Kecil.

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com