Razia Pekat, Satpol PP Padang Amankan Ratusan Liter Minuman Tuak

Padang, Transnews.co.id – Menjelang masuknya bulan suci Ramadhan 1443 H, Satpol PP Kota Padang bersama Dinas Perdagangan menggelar razia penyakit masyarakat (pekat), dalam Razia ini Petugas mendapati minuman jenis Tuak di tiga titik lokasi di Kota Padang, Sumatera Barat.

Satpol PP Kota Padang bersama Dinas Perdagangan, yang menggelar Razia pada Kamis sore kemarin (17/3/2022), berhasil mengamankan ratusan liter minuman beralkohol jenis tuak, di tiga titik lokasi yang berbeda, di kawasan Padang Selatan Kota Padang.

“Kita tidak ingin nantinya Tibumtranmas terganggu pada bulan suci Ramadhan nanti, maka tempat-tempat yang sudah meresahkan warga sekitar, kita coba awasi dan kita dapati ratusan liter tuak di dapur, yang dimasukkan ke dalam jerigen dan ember,” ujar Edrian Edwar, Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Kota Padang, Jumat (18/3/2022).

baca juga :   Satpol PP Padang Kembali Tertibkan PKL di Beberapa Wilayah

Dijelaskan Bambang Suprianto, Kabid P3D, Pemilik diduga telah melanggar Perda nomor 8 tahun 2012, tentang Pengendalian, Pengawasan dan Pelarangan minuman beralkohol, yang tertuang dalam Pasal 30, tentang larangan menjual minuman beralkohol yang mengandung rempah-rempah, jamu dan sejenisnya.

baca juga :   Satpol PP Padang Amankan Puluhan Miras di THM

“Bulan Ramadhan datang beberapa hari lagi, sesuai arahan pimpinan, tempat-tempat yang diduga akan menimbulkan terganggunya Tibumtranmas selama Ramadhan nanti, maka perlu dilakukan pengawasan,” katanya.

Selain itu, Kasat Pol PP Kota Padang, Mursalim juga menghimbau kepada masyarakat Kota Padang, agar ikut bersama-sama menjaga Trantibum, di Kota Padang selama bulan Suci Ramadhan berlangsung.

“Kita berharap, selama bulan Ramadhan nanti, warung-warung tuak dan Kafe-Kafe karaoke yang ada di Kota Padang, tidak lagi melakukan aktifitasnya, demi menjaga Trantibum di Kota Padang selama bulan Suci Ramadhan,” harapnya.

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com