Sidang Paripurna DPRD Tulungagung Membahas RAPBD Tahun 2022

Tulungagung, Transnews.co.id – Rapat Paripurna DPRD Tulungagung diadakan pada hari Rabu 24/11 mulai pukul 13.00 mengadakan sidang rapat paripurna digedung DPRD Kabupaten Tulungagung dengan agenda acara tentang membahasan penetapan anggaran tahun 2022,mendatang dan juga pembahasan untuk pelayanan dan peningkatkan sarana cetak ( KTP) untuk memperlancar tentang pelayanan Adminduk.

Selanjutnya Pemerintah Kabupaten Tulungagung juga memprioritaskan tenaga kerja non ASN dilingkup Pemkab Tulungagung untuk difasilitasi asuransi BPJS ketenagakerjaan.untuk,
kedepannya Bupati Tulungagung supaya memprioritaskan penganggaran untuk pemberdayaan masyarakat dan pemulihan ekonomi dari dampak Dari Pandemi Covid-19, karena pada tahun 2022 sudah memasuki New Normal.

BACA JUGA :  Patroli Pamor Keris di Gunung Budeg, Polsek Campurdarat Ajak Pengunjung Disiplin Prokes

Harapan terakhir, agar pemerintah menambah anggaran di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi demi kelancaran pelayanan.

Karena Tulungagung merupakan pusat PMI yang berdampak pada devisa, pertumbuhan ekonomi.
Fraksi PDI Perjuangan juga mengapresiasi pembangunan RSUD di Campurdarat agar bisa beroperasi pada akhir tahun 2022, namun diminta agar dipersiapkan secara matang sarana pendukungnya termasuk SDM yang baik dan alat-alat kesehatannya, bukan hanya sekedar ada sebagai pelayanan dasar.

BACA JUGA :  Oknum Perangkat Desa Edarkan Sabu, Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulungagung

“Kami pun bangga dengan management dan dan branding RSUD Iskak banyak prestasi. Untuk pelayanan kepada masyarakat khususnya pasien baik rawat inap, jalan dan pelayanan poli juga perlu ditingkatkan kualitas pelayanannya,” urainya”.

Fraksi PDI Perjuangan meminta dalam rangka mempercepat kebangkitan ekonomi masyarakat Tulungagung, maka sentuhan dinas terkait terhadap pelaku dunia usaha sektor jasa perdagangan dan industri agar lebih dioptimalkan dengan bantuan modal kerja dan usaha serta pembukaan jaringan pemasaran secara lebih luas, termasuk di dalamnya fasilitas terhadap hak cipta atau hak paten untuk para pelaku usaha kreatif.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait