Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

DAERAH

Tanah Pasar Batujaya Digugat Hingga Pihak Ke-tiga, Sidang Diundur

LOGOS TNbadge-check


					Tanah Pasar Batujaya Digugat Hingga Pihak Ke-tiga, Sidang Diundur Perbesar

Karawang, Transnews.co.id – Tanah pasar yang menjadi Aset Pemerintah Desa Batujaya Kabupaten Karawang Jawabarat Digugat.

Berdasarkan sertifikat Tanah tersebut seluas 12.000 meter persegi lebih ,tahun 2017 digugat Sangkin Eman Loyo, ditolak oleh majelis hakim baik PTUN maupun pengadilan lainnya.

Kali ini tahun 2021 bidang tanah dan objek yang sama pula kembali digugat, “Penggugatnya salah seorang anak Sangkin Eman Loyo, Bernama Sapei Bin Sangkin Eman Loyo.

Tanah yang sudah dijadikan Pasar dan permukiman warga selama puluhan tahun,dan bidang tanah dimaksud sudah bersertifikat,dalam gugatan perkara perdata kali ini, bukan cuma digugat oleh Sapei tapi juga digugat oleh pihak ketiga ” gugatan intervensi.

Gugatan intervensi menurut salah seorang pengacara berinisial (R), “. Dalam gugatan intervensi,hal perkara perdata yang tergugat bukan hanya Pemerintah Desa saja,Tapi Bupati, BPN serta Sapei.

luas bidang tanah dimaksud dalam perkara perdata bidang tanah pasar, yang diakui oleh penggugat intervensi batas luasnya sampai kali,jadi luasnya tidak sama,tidaklah sama dengan diantara kedua tergugat.
Jadi gugatan intervensi itu kira kira” Bidang tanah yang diperkarakan punya gua bukan punya luh.

Makanya diperiksa oleh hakim disini (Pengadilan. Red) siapa yang ngomong benar,siapa yang ngomong ngelantur kalau dilokasi objek kan bisa ribut adu mulut ” oh jangan ngarang Luh. Ujar (R).8/2-2022.

Menurut Penulis Artur Daniel Sitorus.SH.AAAIK,CIA.” Dalam suatu perkara perdata, pihak ketiga yang berkepentingan dan diluar pihak yang berperkara, dimungkinkan untuk mengikutsertakan dirinya dalam pemeriksaan perdata tersebut dengan mengajukan permohonan intervensi.
Permohonan intervensi berdasarkan buku pedoman teknis admistrasi dan teknis peradilan perdata umum buku ll, edisi 2007 Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI 2007 dikutip “Barang siapa yang mempunyai kepentingan dalam suatu perkara perdata yang sedang berjalan antara pihak pihak lain, dapat menuntut untuk menggabungkan diri atau campur tangan. 9/2-2022.

Pihak Pengadilan Negeri Karawang, sudah datang kelokasi Jumat 4 Pebruari 2021 ” kedatangannya disaksikan oleh para pihak tiga pengacara yang memiliki kepentingan hadir di lokasi.

Agenda datang kelokasi pemerikasaan Objek ” Mau lihat objek. Bahwa ada gugatan ada sengketa,apa yang dipersengketakan, kita lihat ada gak yang dipersengketakan oh ada, ya sudah itu saja,dan pada hari Selasa 8/2-2022 dilakukan sidang. jelas Fuad yang juga ada Farid. 4/2-2022.

Pada hari yang ditentukan agenda sidang Selasa 8 Pebruari Pihak yang memiliki kepentingan bertahap datang,baik pengacaranya maupun saksi dari tiga pihak penggugat dan tergugat dalam suatu perkara perdata tersebut.

Berjam jam menunggu giliran, ada yang ngobrol, ngopi,yang kemudian kisaran jam 3 sore mendapat kepastian dari Fuad,salah seorang pihak pengadilan sidang diundur dua hari,hingga Jumat Karena dua orang hakim anggota sakit.jelasnya. (Yusup)

Baca Lainnya

Jalan Provinsi di Jepara Rusak Parah, Pemprov Siapkan 2 Miliar

3 February 2026 - 16:10

Polres Jepara Kerahkan Puluhan Personel di Operasi Keselamatan Candi 2026

3 February 2026 - 13:11

Polres Jepara Kerahkan Puluhan Personel di Operasi Keselamatan Candi 2026

Peringati Harjasda ke-67, Pemkab Sidoarjo Gelar Doa Bersama 1.000 Anak Yatim 

2 February 2026 - 20:38

Peringati Harjasda ke-67, Pemkab Sidoarjo Gelar Doa Bersama 1.000 Anak Yatim 

Ribuan Warga Jepara Padati Tradisi Baratan, Rayakan Nisfu Sya’ban Dengan Kirab Lampion

2 February 2026 - 11:30

News Trending DAERAH