DAERAH  

Pemdes Batujaya Ajukan Banding, Diduga Putusan Hakim PN Karawang Adanya Kongkalikong Dan Rekayasa

Karawang, Transnews.co.id – Pemerintah Desa Batujaya Kecamatan Batujaya Kabupaten Karawang Nyatakan Banding, sesuai dengan Akta Pernyataan Banding Permohonan Banding Nomor : 85/Pdt.G/2021/PN Krw 18 April 2022.

Hilma Octapiani (Hilma Bukan Hilmi) Kepala Desa Batujaya Tanah Pasar yang dipersengketakan,semula sebagai tergugat l sekarang sebagai pembanding ll menyatakan banding terhadap putusan PN Karawang tertanggal 5 April 2022 Nomor: 85/Pdt.G/2021/PN Krw.

Banding dilakukan upaya hukum merupakan upaya yang diberikan oleh undang-undang kepada seseorang atau Badan Hukum untuk hal tertentu untuk melawan putusan Hakim yang dianggap tidak sesuai dengan apa yang diinginkan, tidak memenuhi rasa keadilan karena Hakim juga seorang manusia yang dapat melakukan kesalahan/kekhilafan sehingga salah menentukan atau memihak salah satu pihak. Kata Saepudin Umar

baca juga :   Desa Sabajaya Gelar Festival SEKAR KASABA Ditengah Pandemi Covid-19, Tim Penindak Dipertanyakan Dukungannya

Pada sidang yang diikuti sebanyak 33 kali sidang dipengadilan negeri Karawang dalam salinan putusan PN Karawang berbeda dengan ucapan saat dipersidangan,diantaranya dalam persidangan Hakim mengatakan adanya Akte Jual Beli.

Pada kenyataannya dalam putusan tidak tersirat dan terbaca, AJB apa dan Atas nama siapa tidak dimuat dalam salinan putusan,demi hukum semua harus dibuktikan secara transparan dan sportif. Kata Saepudin

Keputusan tidak lengkap keterangan saksi tidak terbaca dan tersirat, yang seharusnya tercatat olehkarena keterangan saksi Diatas sumpah.
Diduga Hakim telah menghilangkan beberapa alat bukti (T).7,8,9, dari 9 alat yang diajukan oleh pihak tergugat ternyata dalam salinan putusan Cuma ada 7 alat bukti terbaca.

baca juga :   Masyarakat Segarjaya Minta Usut Oknum Dibalik Pengrusakan Tanaman Mangrove

Ironisnya dalam putusan Hakim mengatakan Tanah Pasar yang sudah disertifikatkan tidak mempunyai kekuatan Hukum,sebaliknya Tanah Atas Nama Oeij Eng Hoat yang tidak tercatat dalam buku C Desa Batujaya dimenangkan.

Putusan Hakim Pengadilan Negeri Karawang Diduga berpotensi adanya rekayasa,dapat mengakibatkan Perseden Buruk manakala pihak terkait Komisi Yudisial Dan Pengawasan Mahkamah Agung seharusnya hadir dalam perkara dimaksud,serta melakukan otoritas Dan kewenangannya.

Patut Diduga Keputusan Hakim Pengadilan Negeri Karawang Telah memenangkan perkara perdata bidang tanah pasar yang merupakan Tanah Negara sebagai Aset Pemerintah Desa Batujaya,berpotensi putusan Hakim PN adanya rekayasa.

Perkara dimenangkan oleh pihak Penggugat Intervensi, Fakta Surat Tanah Atas Nama Oeij Eng Hoat tidak tercatat dalam buku C Desa, batas tanahnya dari area pasar hingga menyebrangi sungai irigasi sehingga Jalan Raya,Kali Apur, Sungai irigasi menjadi bagian yang diakui oleh Pihak penggugat intervensi, Tidak Logik Ungkap Saepudin Umar.
Sampai Berita ini terexpouse pihak pengadilan Belum dapat dihubungi Dan dikonfirmasi. Yusup. 24/4-2022

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com