DEPOK  

Wali Kota Depok Berikan Tips Persiapan Pernikahan untuk Peserta Pra Nikah

Depok, Transnews.co.id – Wali Kota Depok, Mohammad Idris memberikan motivasi kepada peserta Sekolah Pra Nikah Tahun 2021 tentang Kunci Asmara atau Asakinah, Mawaddah, Wa Rahmah. Dikatakannya, terdapat lima kunci sukses dalam mempersiapkan pernikahan.

Mohammad Idris menjelaskan, kunci asmara dalam konteks pra nikah biasa disebut juga penta asmara. Artinya laki-laki dan perempuan sebelum menikah harus mengerti beberapa hal dalam penta asmara.

“Pertama, pemahaman tentang artinya pernikahan. Kedua, niat dan motivasi. Ketiga, tekad atau keinginan kuat. Keempat, perencanaan ketika menjalin rumah tangga harus seperti apa, ada tujuan yang akan dicapai. Terakhir, merealisasikan semuanya dalam rumah tangga,” ujarnya saat membuka Sekolah Pra Nikah di Aula Lantai 10 Gedung Dibaleka II, Kamis (23/08/21).

baca juga :   Narasumber Leadership Camp, Wali Kota Depok: Semoga Jadi Energi Baru

Dalam menjalani rumah tangga, sambung Mohammad Idris, membutuhkan tiga poin penting. Yaitu perjuangan untuk mencapai visi misi yang telah ditetapkan berdua. Kemudian, pengorbanan dari segi waktu, keuangan, hingga perasaan, serta keteguhan hati untuk tetap menjalankan amanah dalam rumah tangga.

baca juga :   Pimpin HUT UUPA, Wali Kota Depok Ajak Sukseskan Program Strategis

“Kunci asmara dalam konteks pra pernikahan ini sangat bernilai strategis, sebagai salah satu solusi yang harus dipraktekkan dalam rumah tangga,” katanya.

Mohammad Idris menambahkan, kehadiran Sekolah Pra Nikah sangat besar kontribusinya untuk pembangunan di Kota Depok. Salah satunya menurunkan angka perceraian dari tahun ke tahun.

“Pada kurun waktu 2019 terjadi 3.600 perceraian, lalu turun pada 2020 menjadi 3.200. Artinya, ada penurunan 400 perceraian dalam satu tahun, dan ini sangat baik,” pungkasnya.

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com