Menu ✖

Otomatis

HUKUM

Jual Miras di Warung Kopi, Warga Rejotangan Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulungagung

LOGOS TNbadge-check

Jual Miras di Warung Kopi, Warga Rejotangan Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulungagung Perbesar

Tulungagung , Transnews.co.id – Berbagai macam cara dilakukan oleh para pelaku penjual minuman berakohol (mihol) untuk memasarkan barang dagangannya. Termasuk menutupinya dengan membuka warung kopi.

Seperti yang terjadi pada hari Minggu (28/11/2021) sekira pukul 00.30. Wib, anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung melakukan penggerebekan di warung Srikandi 2 masuk desa Kacangan, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung.

Alhasil, puluhan botol minuman beralkohol ditemukan didalam warung tersebut. Akhirnya, penjual atau pemilik warung digelandang ke Mapolres Tulungagung guna dilakukan proses lebih lanjut.

Adapun identitas pemilik warung yakni, JS (26) alamat sesuai KTP yakni, Desa Sumberagung, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung, namun berdomisili di Desa Kacangan, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung.

Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung IPTU Didik Riyanto, SH, MH melalui Kasi Humas Iptu Nenny Sasongko, SH mengatakan, untuk mengelabui petugas, pelaku menjual miholnya dengan beralibi membuka sebuah warung.

“Penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan oleh anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung, merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan kegiatan pelaku,” ucapnya.

Dari hasil penggeledahan terhadap warung milik JS, ditemukan barang bukti berupa, 5 botol arak bali ukuran 600 ml, 15 botol Anggur Merah ukuran 620 ml, uang tunai Rp.600.000.- hasil penjualan miras, sebuah Hp dan sebuah teko plastik warna merah muda.

“Pelaku penjual mihol, akan dijerat dengan pasal 62 ayat (1) Yo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen sub pasal 142 Jo pasal 91 ayat (1) UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan Sub pasal 106 Jo pasal 24 ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang perdagangan sub Pasal 36 jo Pasal 15 ayat (1) Perda Kab. Tulungagung Nomor 4 Tahun 2011 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol di Kab. Tulungagung,” pungkasnya. (Hms/Rudy Priyono)

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Kostrad Bantah Keterlibatan Anggota Dalam Polemik Gudang Penimbun Solar

3 Okt 2026 - 22:29 WIB

Kostrad Bantah Keterlibatan Anggota Dalam Polemik Gudang Penimbun Solar

Ini Kata Dinkes Depok Perihal Kasus di RSUD Asa dan Kematian Bayi di Puskesmas Tapos

30 Sep 2026 - 19:37 WIB

Ini Kata Dinkes Depok Perihal Kasus di RSUD Asa dan Kematian Bayi di Puskesmas Tapos

Sebut Tebang Pilih Aturan Izin Bangunan, Handiyana Tantang Ketegasan Wali Kota Depok

19 Sep 2026 - 14:40 WIB

Sebut Tebang Pilih Aturan Izin Bangunan, Handiyana Tantang Ketegasan Wali Kota Depok

Tiga Penjual Miras Ilegal di Sidoarjo Divonis Bersalah, Satpol PP Tegaskan Tak Ada Ampun bagi Pelanggar

5 Agu 2026 - 18:07 WIB

Tiga Penjual Miras Ilegal di Sidoarjo Divonis Bersalah, Satpol PP Tegaskan Tak Ada Ampun bagi Pelanggar

Gelar Diskusi Hukum, PWOIN Tekankan Pentingnya KEJ dan Regulasi Bagi Wartawan

29 Jul 2026 - 18:42 WIB

Gelar Diskusi Hukum, PWOIN Tekankan Pentingnya KEJ dan Regulasi Bagi Wartawan

YBH Matapena Keadilan dan SWI Gelar Pelatihan Paralegal, Kabag Hukum Pemkot Depok: Terus Berjalan Berkelanjutan

27 Jul 2026 - 20:21 WIB

YBH Matapena Keadilan dan SWI Gelar Pelatihan Paralegal, Kabag Hukum Pemkot Depok: Terus Berjalan Berkelanjutan
Trending di DEPOK