Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

DAERAH

Satpol PP Kota Padang Awasi Kafe dan Resto yang Langgar Prokes

LOGOS TNbadge-check


					Satpol PP Kota Padang Awasi Kafe dan Resto yang Langgar Prokes Perbesar

Padang, Transnews.co.id – Penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di tengah-tengah Pandemi COVID-19 terus dilakukan pengawasan pada sejumlah kafe dan resto oleh Satpol PP Kota Padang bersama tim gabungan Sabtu (12/2/2022) malam hingga dini hari.

Sejumlah tempat kafe dan resto didatangi petugas seperti Braga coffee beralamat di Jalan Raden Saleh Padang Sumatera Barat.

“Kepada pemilik kafe dan resto, kita mengimbau jangan sampai pihak pengelola abai dan lengah terhadap aturan Prokes, saat ini masih dalam masa Pandemi COVID-19,”kata Kasat Pol PP, Mursalim, Minggu (13/2/2022).

Lebih lanjut ia menyampaikan, pihaknya juga terus tidak bosan-bosan menyampaikan kepada pemilik untuk pemantauan PeduliLindungi agar tetap dimaksimalkan baik bagi pengunjung maupun bagi karyawan.

Dalam pengawasan tersebut, sejumlah tempat yang didatangi oleh petugas, pelaku usahanya dipanggil ke Mako Satpol PP karena mereka terbukti melakukan pelanggaran Prokes di cafe tersebut.

“Seperti di Coyy Coffee and Barbarshop kawasan Ulak karang Selatan yang hanya memiliki surat keterangan domisili usaha dari kelurahan selain itu tempat usaha ini juga diduga telah melanggar Perda nomor 11 tahun 2005,” jelas Mursalim.

Pihaknya terus berupaya mendisiplinkan masyarakat dan pelaku usaha untuk mengimbau kepada setiap pelaku usaha agar tetap melaksanakan Prokes dalam berkegiatan sesuai dengan Perda Nomor 1 tahun 2021.

“Hal ini dalam upaya pencegahan penularan Covid-19. Dan diharapkan untuk kedepannya kita bisa beraktifitas secara normal kembali,” harapnya.

Baca Lainnya

FKPM Mambak Kecam Akun Facebook yang Rendahkan Martabat Ratu Kalinyamat Jepara

3 February 2026 - 23:05

Pekerja Bangunan di Jepara Dilarikan ke RSUD Kartini Usai Tersengat Listrik di Atap Gudang SPPG Lebuawu

3 February 2026 - 23:02

Temuan Tonggak Penebangan di Beteng Portugis Picu Pertanyaan Tata Kelola Cagar Budaya

3 February 2026 - 22:58

Gebyar Literasi Anak Meriahkan Harjasda ke-167, Tanamkan Budaya Menabung dan Cinta Sidoarjo Sejak Dini

3 February 2026 - 22:52

News Trending DAERAH