DAERAH  

DPUPR Blora Secara Berkala Bersihkan Rumput dan Semak Liar di Drainase Grojogan

Blora, Transnews.co.id – Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Blora terus berupaya melakukan kegiatan rutin dan berkala dalam rangka memastikan kondisi drainase Grojogan tetap terpelihara dengan baik.

Hal itu diimbangi oleh Gabungan petugas Operasi dan Pemeliharaan (OP) Daerah Irigasi Bidang SDA DPUPR yang semakin kompak, tidak hanya melakukan sweeping dan membersihkan sampah yang menyumpal pada konstruksi penangkap sampah di saluran drainase kota Blora saja, tetapi juga membersihkan rumput atau tanaman (semak) liar yang tumbuh cepat, khususnya di musim hujan.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Samgautama Karnajaya, melalui Kepala Bidang Sumber Daya Air Wilayah I, Surat.

“Setiap kondisi drainase sudah kelihatan kurang rapi dan ditumbuhi semak-semak liar maka secara berkala kami bersihkan agar kondisi infrastruktur sumber daya air yang ada disitu tetap terpelihara dengan bersih, rapi dan indah. Selain itu untuk membasmi sarang nyamuk,” ucap Surat, di Blora, Senin (11/4/2022).

baca juga :   Refocusing Anggaran, Lima KK dari Kecamatan Randublatung Blora Tidak Bisa Berangkat Transmigrasi

Apalagi, lanjut Surat, ini mau Lebaran, banyak warga Blora yang akan mudik ke kampung halaman.

“Kami pastikan kondisi saluran drainase sepanjang Jalan Pemuda ke selatan sampai Tirtonadi diupayakan terlihat bersih dan rapi agar dapat memberikan kenyamanan bagi warga Blora yang akan menikmati suasana ruang terbuka hijau di kawasan Grojogan dan Tirtonadi,” jelasnya.

Pihaknya juga mengimbau kepada petugas gabungan Operasi dan Pemeliharaan Daerah Irigasi supaya tetap menjaga kesehatan dan kekompakan, termasuk keselamatan diri ketika melaksanakan aktivitas.

“Alat Pelindung Diri (APD) sudah ada. Kami minta dipakai sesuai dengan kebutuhan di lapangan, atau mereka yang menyusaikan dengan kebutuhan di lapangan,” ucapnya.

Pihaknya kembali menyampaikan imbauan kepada masyarakat Blora untuk tidak membuang sampah di sepanjang saluran drainase di aliran Sungai Grojogan.

baca juga :   Antisipasi Omicron, Polres Blora Lakukan Swab Test Antigen Berkala

Menurut Surat, warga masyarakat sudah sering diingatkan untuk meningkatkan kesadaran terhadap lingkungan sekitar, terlebih kesadaran untuk tidak membuang sampah sembarang tempat.

“Kami sudah sering menyampaikan ini, baik pada berbagai pelaksanaan hajat masyarakat, kegiatan sosialisasi, maupun lewat pemberitaan media massa agar masyarakat tidak sembarangan membuang sampah di lingkungan sekitar,” tuturnya.

Apalagi, membuang sampah di saluran drainase yang bisa menyebabkan saluran tersumbat dan menimbulkan genangan air bahkan bisa terjadi banjir.

Meski demikian, dalam kenyataannya, kata Surat, masih banyak menemukan sampah di sungai. Seperti sampah rumah tangga, potongan seng dan kayu yang menyebabkan aliran sungai tak berjalan lancar. Padahal, pemerintah telah menyiapkan truk pengangkut sampah yang beroperasi setiap harinya.

“Dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) maupun kami sudah menyiapkan truk pengangkut sampah yang beroperasi setiap harinya, waktu buang sampah juga sudah kami tentukan. Kami minta untuk mengumpulkan sampah dalam kantong plastik atau karung dan meletakkannya di depan rumah, kami yang akan mengangkut sampah tersebut,” ungkapnya.

baca juga :   Busana Batik Blora Tampil Mempesona di MUFFEST 2022

Pihaknya berharap, pemerintah desa untuk ikut mengedukasi masyarakat agar tidak membuang sampah di sepanjang sungai.

Wilayah tiga desa/kelurahan sempadan saluran Sungai Grojogan mulai dari Tegalgunung, Tempelan dan Temurejo diharapkan bisa duduk bersama mengedukasi warganya tentang pentingnya tidak membuang sampah sembarangan.

“Untuk semua warga yang ada di sempadan saluran grojogan dari desa Temurejo, Kel.Tegalgunung, Kel.Karangjati dan Kel. Tempelan, monggo sesarengan ikut menjaga kebersihan saluran drainase dan sungai di lingkungan sekitar kita untuk Blora yang bersih dan sehat,” tuturnya.

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com