Pemprov Kalsel Prioritaskan Penurunan Stunting

Banjarmasin, Transnews.co.id – Prevalensi stunting Kalimantan Selatan mengalami penurunan jika dibandingkan hasil SSGI 2021 yaitu 30 persen, atau turun 1,75 persen, dengan rata-rata penurunan hanya 0.9 persen per tahun.

Penanggulangan percepatan penurunan stunting menjadi prioritas di seluruh Indonesia khususnya di Kalimantan Selatan, karena stunting menyebabkan rendahnya kualitas SDM dan pertumbuhan bagi balita.

Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Sekretariat Daerah Kalsel, Sulkan mengatakan stunting merupakan kondisi gagal tumbuh pada anak berusia di bawah lima tahun akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang terutama pada 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK).

Oleh karena itu, berdasarkan data angka prevalensi stunting Nasional Studi Status Gizi Balita Indonesia (SSGBI) pada 2019 sebesar 27,7 persen dan Studi Status Gizi Indonesia (SSGI) 2021 sebesar 24,4 persen sedangkan angka di Provinsi Kalsel 2019 sebesar 31,75 persen.

baca juga :   Arumi Bachsin Dikukuhkan Sebagai Duta Penurunan Stunting Jatim

“Prevalensi stunting Kalsel mengalami penurunan, jika dibandingkan hasil SSGI tahun 2021, yaitu 30 persen, atau turun 1,75 persen, dengan rata-rata penurunan hanya 0.9 persen per tahun,” kata Sulkan saat membuka kegiatan Koordinasi dalam rangka konvergensi pencegahan stunting Tingkat Provinsi Kalsel di Banjarmasin, Rabu (11/5/2022).

Sedangkan data terakhir elektronik pencatatan, dan pelaporan gizi berbasis masyarakat (EPPGBM) pada 2020, sebesar 12,2 persen, masih di atas rata-rata nasional, 11,6 persen. Data 2021 persentasi stunting kalsel sebesar 10,64 persen di atas rata-rata nasional sebesar 8,8 persen.

Untuk itu, Kalsel mempunyai kebijakan dan strategi dalam menurunkan Angka Kematian Ibu (AKI), bayi dan gizi buruk melalui deklarasi loksado dan komitmen bersama kepala daerah se-Kalimantan Selatan.

baca juga :   Gubernur Kalsel Dorong Percepatan Vaksinasi COVID-19 di Kabupaten Batola

Adapun beberapa upaya yang telah dan sedang dikerjakan, dalam penanganan stunting di Kalimantan Selatan yaitu melakukan monev surveilans gizi melalui aplikasi EPPGBM setiap triwulan, untuk mengetahui secara langsung hasil entry pengukuran berat badan, panjang badan, tinggi badan balita melalui pengukuran di tingkat posyandu.

Kedua, melakukan monev evaluasi kinerja kabupaten/kota, ketiga menindaklanjuti tahapan-tahapan aksi integrasi konvergensi yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten/Kota.

Keempat, meningkatkan kapasitas petugas di tingkat puskesmas dan jajarannya, untuk optimalisasi pelaksanaan surveilans gizi dan kelima, pemantapan kinerja tim percepatan penurunan stunting Kabupaten/Kota.

Ia berharap, masalah stunting bisa di tangani lebih baik, apalagi sekarang sudah terbit peraturan presiden nomor 72 tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting.

baca juga :   DPPPA Kalsel Intervensi Penurunan Stunting dengan Penguatan Ketahanan Keluarga

“Perpres ini akan memperkuat kapasitas pemerintah daerah, dalam menjalankan agenda penurunan stunting agar lebih cepat dan mencapai sasaran yang tepat,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinkes Kalsel, Nurul Ahdani menambahkan tujuan kegiatan ini untuk meningkatkan aksi integrasi/konvergensi percepatan pencegahan stunting. Mengidentifikasi faktor-faktor yang menjadi kendala aksi konvergensi percepatan pencegahan stunting.

“Dengan melakukan kesepakatan rencana kegiatan, dalam upaya-upaya percepatan pencegahan stunting terintegrasi,” ujarnya.

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com