DAERAH  

Puluhan Andikpas LPKA Martapura Dapat Remisi Idulfitri

Martapura, Transnews.co.id – Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Martapura Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan memberikan surat keputusan (SK) Remisi terhadap 32 dari 42 anak didik pemasyarakatan (andikpas), Senin (2/5/2022).

Kepala LPKA Martapura, Rudi Sarjono mengatakan, 32 andikpas mendapatkan remisi sesuai yang tertera dalam surat keputusan.

“Sebanyak 23 andikpas mendapatkan remisi paling sedikit 15 hari, 8 dapatkan remisi satu bulan dan 1 dapatkan remisi 1 bulan 15 hari,” ujar dia.

Rudi juga menguraikan mengapa 10 andikpas lainnya tidak mendapatkan hak remisi pada momen Lebaran Idulfitri 1443 Hijriah. Hal tersebut dikarenakan, andikpas belum genap tiga bulan menjalani masa pidana. Sementara dua andikpas masuk dalam remisi susulan karena ada perbaikan data.

baca juga :   Banjir di Delapan Kabupaten, Dinsos Kalsel Sediakan Logistik dan Dapur Umum

Untuk mendapatkan remisi ada tahapan atau tata caranya, di antaranya pemberian remisi dilaksanakan melalui Aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), tim pengamat pemasyarakatan LPKA Martapura juga harus merekomendasikan pengusulan remisi.

Lalu, Kantor Wilayah (Kanwil), melalui Divisi Pemasyarakatan Kalsel memverifikasi terhadap semua usulan tersebut, yang hasilnya disampaikan pihak Kanwil Kalsel kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan RI.

baca juga :   BPBD Kalsel Koordinasi Mitigasi Bencana dengan Pemerintah Daerah

Dari sana masih harus diverifikasi hingga akhirnya mendapatkan keputusan persetujuan Direktur Jenderal Pemasyarakatan RI atas nama Kementerian Hukum dan HAM.

“Sehingga dengan demikian, Andikpas belum bisa mendapatkan remisi yang dikarenakan tahapan serta syarat yang harus terpenuhi,” ujarnya, melalui Kasi Registrasi dan Klasifikasi Ahmad Hamirun.

Kepada andikpas yang telah mendapatkan remisi, Hamirun mengingatkan untuk mensyukurinya dan diharapkan dengan adanya remisi bisa buat para andikpas semangat untuk menjadi lebih baik, begitu juga dengan andikpas lainnya.

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com