KENDAL, transnews.co.id – Warga Desa Tunggulsari, Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal, dengan tegas menolak keberadaan tambang galian C di wilayah mereka. Penolakan ini adalah hasil dari musyawarah desa (Musdes) yang diselenggarakan pada Senin (23/06).
Meskipun demikian, surat kesepakatan resmi hasil Musdes tersebut hingga kini belum sampai ke Dinas Lingkungan Hidup Kendal maupun Pemerintah Kabupaten Kendal.
Kepala Desa Tunggulsari Abdul Khamid, menyatakan tidak tahu menahu soal keberadaan surat tersebut, yang menurutnya sedang dipegang oleh BPD. “Saya kurang tahu,” ujarnya singkat melalui WhatsApp pada Rabu (25/06/2025).
Senada dengan Kepala Desa, Ketua BPD Tunggulsari, Moh. Nasiruddin, membenarkan bahwa surat kesepakatan hasil Musdes masih berada di balai desa. “Belum dikirim. Tapi secepatnya akan kami kirimkan,” janjinya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kendal, Aris Irwanto, juga mengaku belum menerima surat resmi penolakan tambang galian C dari Desa Tunggulsari. Meski begitu, ia menambahkan bahwa pihaknya sudah mengetahui hasil Musdes tersebut. “Saya sudah mengirimkan Kabid yang bersangkutan untuk ikut Musdes. Saya sudah mendapat hasil dari Musdes tersebut,” jelas Aris.
Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, secara terpisah turut mengungkapkan bahwa ia belum menerima surat tembusan hasil kesepakatan Musdes Tunggulsari. “Saya belum menerima surat tembusan,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Kendal Sisca Meritania, yang turut hadir dalam Musdes tersebut, menekankan bahwa surat kesepakatan hasil Musdes Tunggulsari seharusnya sudah dikirimkan ke dinas terkait dan Pemerintah Kabupaten Kendal. “Kami tetap akan mengawal seperti janji saya,” tegas Sisca.
Sisca juga mengungkapkan bahwa di Kabupaten Kendal terdapat 33 lokasi tambang galian C. Terkait persoalan tambang galian C di Desa Tunggulsari, ia menjelaskan bahwa prinsipnya ia tidak ingin menghambat pengusaha.