DAERAH  

Cegah Pungli dan Gratifikasi, Pemkot Padang Panjang Gelar Sosialisasi

Padang Panjang, Transnews.co.id – Cegah pungutan liar (pungli) dan gratifikasi, Pemerintah Kota kembali gelar Sosialisasi Pencegahan Pungli dan Gratifikasi serta Sosialisasi Gemar Menabung bagi Kepala Sekolah Dasar, Bendaharawan BOS, dan Pengelola Barang di SD Negeri se-Kota Padang Panjang di Aula Disdikbud, Senin (27/12).

Wakil Wali Kota, Drs. Asrul saat membuka kegiatan ini menyampaikan, sejak dulu hingga saat ini Pemko telah berkomitmen untuk memberantas pungli dan gratifikasi. Salah satu langkah yang dilakukan, Pemko telah membentuk Unit Pemberantasan Pungli (UPP), Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), Rumah Aspirasi serta Lapor Wali.

“Saya harap semua yang mengikuti sosialisasi ini benar-benar menjauhi pungli dan gratifikasi. Karena keduanya merupakan perbuatan yang buruk dan menyalahi aturan,” kata Wawako Asrul.

baca juga :   Jelang Tutup Tahun, Pemkot Padang Panjang Gelar Rapat Evaluasi

Guru ataupun tenaga pendidik, tambah Asrul, memegang peranan penting dalam membantu mewujudkan Padang Panjang sebagai Kota Antikorupsi yang bebas dari pungli dan gratifikasi.

“Para pengelola BOS (bantuan operasional sekolah) cukup rentan terlibat praktek ini, karena dana yang dikelola sangat besar. Ingat jangan pernah meminta uang ini, jangan pernah menerima dalam bentuk apapun. Tetap patuhi aturan,” ujar Asrul.

Khusus untuk menabung, katanya lagi, ini dianjurkan bagi pendidik untuk anak-anaknya. Karena dengan menabung sejak dini, berarti sudah mengusahakan penyediaan biaya pendidikan sejak dini. Anak-anak pun sudah diajarkan hemat dari dini sehingga dewasa nanti mereka akan terbiasa melakukannya.

baca juga :   Satlantas Polres Gumas Gelar Sosialisasi Stop Pungli ke Pengendara

Sementara itu Inspektur, Dr. Syahril, MH menyampaikan, pungli adalah perbuatan yang dilakukan seseorang dengan cara meminta pembayaran sejumlah uang yang tidak sesuai atau tidak berdasarkan peraturan yang berkaitan dengan pembayaran tersebut. Hal ini sering disamakan dengan perbuatan pemerasan, penipuan atau korupsi.

“Sedangkan gratifikasi adalah pemberian kepada pengawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” jelasnya.

Di akhir kegiatan, Wawako Asrul menyerahkan Penghargaan Pengelola Dana Bos Terbaik kepada Kepala Sekolah Ratni Husnita, S.Pd dari SDN 08 Padang Panjang Barat, Bendahara BOS, Buyung HR, S.Pd dari SDN 13 Padang Panjang Timur dan Pembantu Pengurus Barang, Yanti Oktavianil dari SDN 06 Padang Panjang Barat.

baca juga :   Kepsek Tarik Iuran Siswa untuk Dies Natalis SMP Negeri 1 Puger

Turut hadir dalam kegiatan ini, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Drs. M. Ali Tabrani, M.Pd, Waka Polres, Kompol. Alvira, SH beserta jajaran dan undangan lainnya.

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com