DAERAH  

IPSI Kota Padang Sosialisasikan Peraturan Pertandingan

Padang, Transnews.co.id – Ikatan Pencak Silat Indonesisa (IPSI) Kota Padang, menggelar sosialisasi terkait peraturan pertandingan, Sabtu (29/1/2022) di Ruangan Bagindo Azizchan Air Pacah Balai Kota Padang.

Ketua IPSI Kota Padang, Zulhardi Latief menyampaikan, sosialisasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi terkait perubahan peraturan yang dipakai saat ini yaitu peraturan hasil Munas IPSI XVI tahun 2016 dengan peraturan sebelumnya hasil Munas tahun 2012.

Sosialisasi peraturan pertandingan ini diikuti oleh atlet, wasit juri serta pelatih dari semua perguruan yang ada di Kota Padang.

baca juga :   Gebyar Vaksinasi PKK Padang Selatan Sukses Gaet Para Lansia

“Ada sekitar 80 peserta dari wasit dan juri yang sudah terdaftar di IPSI Kota Padang, mengikuti kegiatan ini,” ungkap Zulhardi.

Ia menyampaikan, sosialisasi ini dilakukan untuk mengetahui dan memahami terkait perubahan peraturan pertandingan hasil Munas IPSI tahun 2016 dengan peraturan sebelumnya.

Sehingga nanti para pelatih bisa menyesuaikan aturan baru ini dalam melatih atletnya. Selain itu para wasit juri juga paham terkait aturan yang dipakai nanti saat dipertandingan.

baca juga :   Pencak Silat Cimande Menerima Hadia Langsung dari Dira

Sehingga nanti tidak ada masalah saat memimpin sebuah pertandingan. Peraturan pertandingan hasil Munas IPSI tahun 2016 ini resmi diberlakukan setelah PON Papua kemarin.

Kita di IPSI Kota Padang memastikan semua komponen pelatih dan wasit khususnya yang akan bertugas memahami aturan yang akan dipakai oleh PB IPSI, yang menjadi standar yang akan dipakai.

“Dengan sosialisasi ini nanti tidak terjadi kesalahan pahaman, terkait aturan yang akan dipakai nanti oleh IPSI Pusat,” jelasnya.

baca juga :   Atasi Stunting, Puskesmas Seberang Padang Tingkatkan Kapasitas Kader

Lebih lanjut Zulhardi mengatakan, dengan sosialisasi ini pihaknya memastikan IPSI Kota Padang sangat siap melakukan pertandingan dengan peraturan yang baru ini.

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com