DEPOK,transnews.co.id – Taman Hutan Raya Depok atau dikenal pula sebagai Taman Hutan Raya (Tahura) Pancoran Mas adalah sebuah taman hutan raya yang terletak di Pancoran Mas, Kec. Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat.
Tahura yang ditetapkan pada tahun 1999 ini merupakan salah satu cagar alam yang tertua di Indonesia dan sekarang dikelola oleh Pemerintah Kota Depok.
Paslon nomor urut 01 Pilkada Kota Depok, Imam Budi Hartono dan dr. Ririn Farabi Arafiq punya janji kampanye di Pilkada 2024, terkait program solusi perkotaan berkelanjutan, yaitu menjanjikan pembangunan Depok Eco Park.
Moh Hafid Nasir, yang akrab disapa Bang Hafid, mendukung program Imam dan dr. Ririn yaitu mewujudkan Tahura Pancoran Mas menjadi Depok Eco Park di lahan seluas 7 hektare.
“Alhamdulillah sejak tahun 2020 Kota Depok telah memiliki Alun-alun wilayah Timur dan tahun 2024 telah diresmikan Alun-Alun wilayah Barat, maka di pusat kota Depok,” ujar Hafid.
“Persisnya di kecamatan Pancoran Mas, in syaa Allah, ketika Imam dan dr. Ririn terpilih sebagai walikota dan wakil walikota Depok, akan ada Ruang terbuka Hijau yang ramah lingkungan dan bisa dijadikan tempat rekreasi keluarga dengan tetap memperhatikan keberlanjutan ekosistem yang sudah ada di Tahura Pancoran Mas,” jelas Hafid.
Oleh karenanya agar pepohonan tidak rusak, akan dibangun Sky Walk atau Forest Walk diatas Depok Eco Park, pengunjung nanti nya bisa melewati jalur layang pejalan kaki mengelilingi ruang terbuka hijau ini, sehingga bisa menikmati dari atas suasana asri pepohonan yang ada, lanjut hafid ketua Fraksi PKS DPRD Depok.
Hafid yang menerima amanah sebagai wakil rakyat sejak tahun 2014 menambahkan, kenapa perencanaan Tahura Pancoran Mas baru akan dijadikan Depok Eco Park, in syaa Allah terwujud di era Imam dan dr. Ririn sebagai walikota dan wakil walikota Depok, ini tentu punya proses dan tahapan yang harus diketahui warga Depok.
Sejak diterbitkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan No.2/76/KPPS/1999, terjadi perubahan status dari Cagar Alam menjadi Tahura, sementara dalam waktu bersamaan status Kotif Depok juga berubah dari Kotif menjadi Kota (daerah) otonom.
Implikasi dari perubahan status itu, maka tanggung jawab pengelolaan dan pemanfaatannya tentu ikut berubah.
Sebelumnya wewenang pengelolaan kawasan ini berada di tangan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, kemudian diserahkan kepada pemerintak Kota. Artinya apapun bentuk usulan pemerintah kota harus mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat dan propinsi.
Tingginya kebutuhan akan hutan kota di suatu daerah, kehadiran cagar alam Pancoran Mas yang berubah menjadi Tahura tentu memiliki arti amat penting, agar Ruang Terbuka Hijau ini harus terus dilestarikan untuk menekan pencemaran udara, perubahan iklim dan penampungan cadangan air bersih.
Pemerintah pusat informasinya punya sejarah kelabu yang terjadi di Muara Angke sehingga kejadian Cagar Alam Pancoran Mas tidak boleh terulang lagi di Kota Depok.
Informasi dari beberapa pihak menyebutkan, Pemerintah Kota Depok telah mengusulkan wewenang mengelola kawasan ini. Namun, hingga kini usulah tersebut belum ditanggapi pemerintah pusat dan pemerintah provinsi Jawa Barat.
Hafid berharap di kepemimpinan Pak Imam dan dr Ririn, usulan untuk mewujudkan Depok Eco Park dapat disetujui pemerintah pusat, sehingga menambah destinasi wisata di Kota Depok, tutup hafid.