Polresta Sidoarjo Berhasil Ungkap Misteri Kematian Wanita di Kamar Kos di Krembung 

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro saat konferensi pers pengungkapan kematian wanita di kamar kos di Krembung, Sidoarjo, Selasa (27/12/2022).

SIDOARJO, Transnews.co.id – Dua hari setelah kejadian menggemparkan warga Mojoruntut, Krembung, Sidoarjo, seorang wanita E, (26), ditemukan menjadi korban kekerasan hingga meninggal dunia di sebuah kamar kos, akhirnya berhasil diungkap oleh Polresta Sidoarjo, Polda Jatim.

“Terduga pelakunya adalah RK, pria asal Lampung berusia 19 tahun bekerja sebagai kuli bangunan. Ia kami tangkap Senin, 26 Desember 2022 di rumah keluarganya di Ponorogo beserta satu barang bukti handphone milik korban,” terang Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Selasa (27/12/2022).

Dari hasil pemeriksaan Polisi, pelaku dan korban baru saling kenal melalui aplikasi MiChat. Kemudian pelaku menggunakan jasa korban di kamar kos korban di Dusun Buntut, Desa Mojoruntut, Krembung, Sidoarjo pada Sabtu, (24/12/2022) malam.

baca juga :   Berikan Rasa Aman dan Nyaman, Satpolairud Polresta Banyuwangi Patroli Perairan Selat Bali

Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan, saat di kamar kos itulah pelaku merasa tersinggung dan emosi dengan perkataan dari korban, yang mengatakan kalau tidak punya uang tidak usah BO.

Lalu pelaku mencekik korban hingga lemas tidak berdaya, dan dibawa ke kamar mandi, kemudian tangan dan kaki diikat dengan tali serta mulut di tutup dengan kain.

baca juga :   Antisipasi Kerumunan Malam Tahun Baru 2022, Polda Jatim Siapkan Pengamanan 3 Ring di Surabaya

Pelaku juga mengambil tiga unit HP milik korban, perhiasan kalung emas dan pelaku meninggalkan TKP.

Selanjutnya, pelaku menjual dua HP korban di Surabaya sebagai biaya untuk pelarian ke Ponorogo, sedangkan kalung milik korban terjatuh sewaktu pelaku melarikan diri dari TKP.

Korban ditemukan tak berdaya di kamar mandi kosnya oleh kekasihnya. Hingga ditolongi pemilik kos dan dibawa ke rumah sakit. Namun setelah sampai di rumah sakit korban telah dinyatakan meninggal dunia.

baca juga :   Polres Jember Berhasil Amankan Tersangka Narkoba

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan ancaman hukuman sesuai Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun. (Hadi Martono).

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com