Satreskrim Polresta Sidoarjo Bekuk Pelaku Pembunuhan di Mushola Muhajirin Sukodono 

SIDOARJO, Transnews.co.id — Tak butuh waktu lama, polisi langsung dapat mengungkap dan mengamankan tersangka pelaku pembunuhan terhadap pria berinisial W.A.S di Mushola Muhajirin Dusun Ngares Rt. 14 Rw. 03 Desa Ngaresrejo Kec. Sukodono Kabupaten Sidoarjo, Jawa timur.

Berawal pada hari Kamis tanggal 14 Juli 2022 sekitar jam 04.30 Wib saksi berinisial M.U. dan S.Z. sedang menunaikan ibadah sholat subuh di Mushola Muhajirin tersebut, melihat ada seseorang laki-laki yang tidak dikenal tidur dilantai teras mushola, dan saat didekati ternyata sudah dalam keadaan meninggal dunia dan mengeluarkan darah di bagian bawah kepala korban.

Selanjutnya, peristiwa tersebut diinformasikan kepada Kepala Dusun Ngares dan dilaporkan ke Polsek Sukodono Polresta Sidoarjo.

Satreskrim Polresta Sidoarjo dan Polsek Sukodono mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan mendapati 4 (empat) luka tusukan yang diduga diakibatkan benda tajam pada pada dada korban, dan selanjutnya berdasarkan alat Mambis korban berhasil teridentifikasi atas nama Sdr. W.A.S, kemudian korban di bawa ke RS. Pusdik Gasum Porong guna dilakukan pemeriksaan mayat (otopsi).

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengungkapkan, bahwa di sekitar TKP ditemukan fakta terdapat barang korban yang telah hilang, selanjutnya Tim dapat menentukan dugaan motif pelaku kemudian penyidik Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Polres Jajaran Polda Jawa Timur.

Tak lama kemudian tersangka Y.W (29) ditangkap Kamis 14 Juli 2022 di Jalan Raya Dsn Sukorejo Desa Nglebeng Kecamatan Panggul Kabupaten Trenggalek Jawa timur, saat tersangka Y.W membawa kendaraan PCX warna merah milik korban.

Saat penangkapan, pelaku sempat berupaya kabur dan mengancam keselamatan petugas dengan menggunakan senjata tajam. Sehingga polisi melakukan tindakan tegas dan terukur.

Tersangka Y.W. membunuh korban dengan maksud agar dapat menguasai barang – barang milik korban, karena pelaku memerlukan biaya untuk istri yang sudah hamil tua, ujar Kapolresta Sidoarjo kepada awak media, Jum’at (15/07/2022).

Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka diantaranya, Sepeda motor PCX warna merah, sebuah tas warna hitam, sebuah kunci L, satu borgol dan kuncinya, dua buah kunci pas, KTP pelaku, satu lembar fotocopy KK korban, KTP korban, STNK Kendaraan korban, Kartu Sehat korban, SIM C milik korban, NPWP korban, satu ATM BCA milik korban, ATM Mandiri milik korban.

Tersangka Y.W dikenakan pasal Pasal 339 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun ditambah Pasal 365 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun. (Hadi Martono)

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com