Berikut Aturan Pengguna Transportasi Darat, Laut dan Udara Terbaru

Ilustrasi. Petugas kesehatan di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan tes PCR kepada salah satu penumpang. Kini PCR menjadi syarat wajib bepergian. ANGKASA PURA

Jakarta, Transnews.co.id – Satgas Covid-19 terbitkan Surat Edaran (SE) nomor 21 tahun 2021 tentang Perubahan pada Pengaturan Mobilitas. Kemenhub menindaklanjuti dengan SE untuk empat moda transportasi.

Satgas Penanganan Covid-19 terus memperbarui ketentuan tentang mobilitas warga. Yang terbaru, dirilis 21 Oktober 2021, yang berupa Surat Edaran (SE) nomor 21 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang di Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Surat edaran itu dinyatakan berlaku efektif mulai 21 Oktober 2021, sampai waktu yang ditentukan pada kemudian hari, dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari kementerian/lembaga.

Dengan berlakunya SE itu, maka ada dua SE yang dinyatakan kadaluwarsa dan tidak berlaku lagi. SE yang dimaksud adalah SE Satuan Tugas Penanganan Covid-19 nomor 17 tahun 2021 tentang hal serupa, dan Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 nomor 17 tahun 2021 . Keduanya resmi dicabut.

Berbeda halnya dengan “Adendum Kedua” atas SE Satuan Tugas Penanganan Covid-19 nomor 17 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). SE adendum kedua tersebut dinyatakan masih berlaku dengan SE versi terbaru dari satgas.  Adendum kedua itu berlaku setidaknya sampai 31 Oktober 2021.

“Maksud surat edaran ini ialah untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri. Tujuannya, untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),” ujar Kasatgas Penanganan Covid-19 yang juga Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Letjen Ganip Warsito, di Jakarta, Kamis (21/10/2021).

Berikut update pengaturan mobilitas (dikecualikan untuk daerah perintis):

1. Syarat perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali serta daerah PPKM Level 3 dan 4:

  • Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama),
  • Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

2. Syarat Perjalanan dengan moda transportasi laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali serta daerah Level 4 dan PPKM Level 3 wajib:

  • Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama),
  • Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
baca juga :   Ini Daftar Wilayah PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa - Bali

3. Syarat perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri, sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan 2 wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

4. Perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak membutuhkan persyaratan perjalanan khusus namun tetap dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

5. Terdapat 3 opsi yang dapat dipilih sebagai syarat perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali:

  • Kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau
  • Kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau
  • Surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi.

6. Pengecualian ketentuan menunjukkan kartu vaksin:

  • Anak usia di bawah 12 tahun,
  • Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah luar Jawa dan Bali,
  • Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, namun wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah setempat
baca juga :   Kota Pekanbaru Lanjutkan PPKM Level 2 hingga 31 Januari

 

Protokol Kesehatan

Sementara itu protokol kesehatan yang harus diperhatikan selama perjalanan, antara lain:

  • Minimal menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis dengan penggunaan sempurna menutupi hidung dan mulut.
  • Tidak diperkenankan untuk berbicara satu (via alat telekomunikasi) atau dua arah (berbicara langsung) mengingat terdapat potensi penularan yang erat akibat droplet yang dikeluarkan secara alami saat berbicara.
  • Tidak diperkenankan makan/minum sepanjang perjalanan penerbangan <2 jam kecuali bagi individu yang memiliki kewajiban konsumsi obat terjadwal.
  • Setiap operator moda transportasi wajib mempersiapkan sarana dan prasarananya untuk mengintegrasikan implementasi skrining kesehatan elektronik dengan PeduliLindungi.

Menindaklanjuti terbitnya SE Satgas Penanganan Covid-19 nomor 21 tahun 2021, Kementerian Perhubungan pada Kamis, 21 Oktober 2021 telah menerbitkan empat SE yang mengatur tentang Syarat Perjalanan Orang dalam Negeri pada Masa Covid-19, baik menggunakan transportasi darat, laut, udara, maupun perkeretaapian.

“SE Kemenhub mengatur hal-hal teknis sebagai petunjuk pelaksanaan bagi para operator prasarana dan sarana, maupun bagi para calon penumpang di semua moda transportasi terkait perjalanan orang dalam negeri,” demikian disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Kamis (21/10/21).

Adapun keempat SE Kemenhub tersebut yaitu:

  1. SE Kemenhub nomor 86 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Darat,
  2. SE Kemenhub nomor 87 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Laut,
  3. SE Kemenhub nomor 88 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Udara,
  4. SE Kemenhub nomor 89 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian.

“Keempat SE baru ini menggantikan empat SE sebelumnya yaitu SE nomor 56, 58, 59, dan 62 tahun 2021, yang sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” jelas Adita.

Adita menjelaskan hal teknis di dalam SE Kemenhub yang perlu diketahui masyarakat, yaitu:

Untuk transportasi udara, kapasitas penumpang dapat lebih dari 70%, namun penyelenggara angkutan udara tetap wajib menyediakan tiga baris kursi (3 seat row) yang diperuntukkan sebagai area karantina bagi penumpang yang terindikasi bergejala Covid-19. Sedangkan penetapan kapasitas terminal bandar udara ditetapkan paling banyak 70% dari jumlah penumpang waktu sibuk (PWS) pada masa normal.

baca juga :   Ambon Masuk PPKM Level 3, Satgas Perketat Aktivitas Ekonomi

Untuk transportasi darat, di daerah dengan kategori PPKM level 3 dan 4 diterapkan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 70% (tujuh puluh persen) dan 100% untuk untuk daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan Level 2.

Untuk transportasi laut, di daerah dengan kategori PPKM level 4 diterapkan kapasitas maksimal 50%, di level 3 (70%), dan level 1 dan 2 (100%).

Untuk kereta api, kapasitas penumpang kereta api antarkota maksimal 70% (tujuh puluh persen) untuk komuter dalam wilayah atau kawasan aglomerasi, maksimal 32 % (tiga puluh dua persen) untuk kereta rel listrik (KRL), dan maksimal 50 % (lima puluh persen) untuk kereta api lokal perkotaan.

Lebih lanjut Adita menjelaskan, pengawasan terhadap SE ini dilakukan melalui otoritas di tiap-tiap moda transportasi, bekerja sama dengan unsur terkait yakni: Satgas Penanganan Covid-19 di daerah, pemerintah daerah, dinas perhubungan, serta TNI/Polri yang juga akan melakukan pengawasan atas implementasi ketentuan ini sekaligus memastikan penumpang mentaati protokol kesehatan.

“Kami juga meminta kepada operator sarana dan prasarana transportasi untuk memberikan sosialisasi kepada calon penumpang agar dapat mengikuti ketentuan ini. Selain itu, kami juga meminta operator dapat menerapkan ketentuan ini secara konsisten dan ikut melaksanakan pengawasan penerapan prokes dari penumpang,” tutur Adita.

Adita mengungkapkan, SE Kemenhub ini ditetapkan dan mulai berlaku efektif pada Kamis, 21 Oktober 2021, sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan terakhir di lapangan.

“Khusus untuk transportasi udara, SE ini baru akan mulai berlaku efektif pada Minggu, 24 Oktober 2021 pukul 00:00 WIB, untuk memberikan kesempatan kepada maskapai dan operator bandara mempersiapkan diri serta memberikan sosialisasi kepada calon penumpang,” ungkap Adita. (Indonesia.go.id)

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com