Bupati Sumenep: Masyarakat Sumenep Junjung Tinggi Toleransi Ummat Beragama

Bupati Sumenep Achmad Fauzi,SH,MH saat Simposium Peradaban Nahdlatul Ulama (NU), di Pendopo Keraton Sumenep, Sabtu (05/03/2022).

Sumenep, Transnews.co.id – Masyarakat Kabupaten Sumenep sejak ratusan tahun telah memiliki sikap toleransi di tengah keberagaman suku, etnis, bahasa dan agama, sehingga sampai saat ini, masyarakat hidup berdampingan dengan aman dan damai.

Bupati Sumenep, Achmad Fauzi, SH, MH, mengatakan, Kabupaten Sumenep sudah berusia 752 tahun sejak didirikan Arya Wiraraja pada tanggal 31 Oktober 1269, dan sampai saat ini, penduduknya terdiri dari lima suku bangsa yakni, Madura, Jawa, Bugis, Mandar dan Bajo.

BACA JUGA :  Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Bakal Dibentuk Pada Tiap Kecamatan

“Kebhinnekaan itu tidak meruntuhkan dimensi kerukunan sosial di masyarakat hingga sampai saat ini,” jelas Bupati saat Simposium Peradaban Nahdlatul Ulama (NU), di Pendopo Keraton Sumenep, Sabtu (05/03/2022).

Salah satu bukti bahwa masyarakat Sumenep menghargai perbedaan adalah, tiga tempat ibadah di Desa Pabian Kecamatan Kota Sumenep yang sudah berdiri ratusan tahun, dengan jarak saling berdekatan satu sama lainnya.

Di Desa Pabian tersebut, ada tiga rumah ibadah berbeda yakni Masjid, Gereja dan Klenteng yang menunjukkan sebuah Kabupaten memiliki pesan perdamaian atau toleransi di antara kehidupan masyarakatnya.

BACA JUGA :  Sidang Paripurna Hasil Reses Digelar di Gedung DPRD Sumenep

“Sebagai bukti nyata bahwa masyarakat Sumenep sangat menjunjung tinggi toleransi dan menghargai kebhinnekaan,” tuturnya.

Pada sisi lain, Bupati meminta dukungan warga Nahdliyin dalam upaya mewujudkan semua program dan kegiatan untuk memberikan kesejahteran kepada seluruh masyarakat.

“Kami sangat mengharapkan dukungan dari warga NU untuk mendorong pembangunan Kabupaten Sumenep lebih baik lagi,” pungkasnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait