Sungai Glandangan Kedungtuban Blora Akan Dinormalisasi

Blora, Transnews.co.id – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Blora melalui Bidang Sumber Daya Air (SDA) akan melaksanakan kegiatan normalisasi sungai Glandangan di wilayah Desa Kedungtuban.

Hal dalam rangka mencegah dan mengantisipasi bencana banjir yang sering terjadi di wilayah setempat.

Kepala Dinas PUPR Kab Blora, Samgautama Karnajaya, menjelaskan kegiatan normalisasi ini bertujuan untuk menormalkan kembali alur sungai Glandangan yang mengalami pendangkalan karena sedimentasi.

Sehingga hal ini menyebabkan kapasitas sungai menjadi berkurang, yang akibatnya jika curah hujan tinggi terjadi di daerah hulu maka air sungai sering meluap dan menyebabkan banjir di desa kedungtuban dan sekitarnya.

BACA JUGA :  Polsek Blora Ingatkan Kedaluwarsa Produk Makanan di Pertokoan Modern

“Dengan dilakukan kegiatan normalisasi diharapkan mampu mengembalikan kapasitas sungai ke kondisi semula agar banjir yang selama ini terjadi di sungai Glandangan dapat dicegah dan dikurangi,” terangnya, Sabtu (12/3/2022).

Kepala Dinas PUPR Kab Blora, Samgautama Karnajaya, menjelaskan bahwa tahun ini mendapatkan alokasi anggaran untuk kegiatan pengendalian banjir yang akan dimanfaatkan untuk kegiatan normalisasi sungai Glandangan Kecamatan Kedungtuban dan saat ini masih dalam proses penyusunan DED nya.

BACA JUGA :  Polres Blora Kirim Bantuan Untuk Korban Erupsi Semeru

“Kegiatan tersebut dianggarkan sebesar Rp500 juta dari dana APBD. Harapan kami dengan adanya kegiatan tersebut dapat membantu penyelesaian masalah banjir di desa Kedungtuban dan sekitarnya yang sering terjadi tiap tiap tahun,” ucapnya.

Sementara itu, Kabid SDA, Surat, menjelaskan bahwa saat sudah melakukan kegiatan pra survei lokasi ke kegiatan di sungai Glandangan dan dua bulan ke depan akan dilakukan proses perencanaan DED nya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait