DAERAH  

Pembangunan Kantor Desa Bojongsari Tidak Disertakan Papan Projek

Bekasi, Transnews.co.id – Pembangunan Kantor Desa Bojongsari Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi, yang pekerjaannya dilaksanakan lebih dari dua mingguan desember 2021, dilokasi pekerjaan tidak menyertakan atau memasang papan projek dan denah bangunan.

Papan projek sebagai papan pengumuman yang menjelaskan bidang, nama kegiatan, waktu pelaksanaan, volume pekerjaan, anggaran biaya, lokasi kegiatan, sumber dana, Tahun anggaran, penyedia jasa, swakelola atau kontraktual.

Bahkan perangkat desa saat dikonfirmasi terkait anggaran biaya pembangunan Kantor Desa,untuk meyakinkan wartawan dengan tegasnya dijawab, “Sama sekali demi Allah saya tidak tahu Demi Allah pak, terkait anggaran pembangunan Kantor Desa,pak kades lah yang tau. Dan apakah selama pekerjaan dilaksanakan dipasang papan projek,Tidak ada pak,” jawabnya (14/12/2021)

baca juga :   Ditinjau Presiden, 320 Karyawan PT Unilever Disuntik Vaksin Covid-19

Saat awak media ini mendatangi kantor Desa Bojongsari yang sedang dibangun dengan tujuan menemui kades meminta keterangan seputar pembangunan desa, kades sedang tidak ditempat. Kata pihak aparat desa yang masih ada dikantor.

Akan tetapi aparat yang ada di kantor ketika ditanya papan projek ada atau tidaknya dan dipasang dimana,serta asal anggaran biaya pembangunan sumber dananya dan asal anggarannya,penjelasan yang diperoleh dari aparat desa sangat mengejutkan.

Keterangan dari pihak aparat desa kepada awak media ini “Anggaran pembangunan diperoleh dari dana talang, material dapat ngutang dari pengusaha bangunan, duitnya dari mana kalau tidak ngutang tidak ada papan projeknya. Paparnya

baca juga :   Sebelas Hari Operasi Zebra, Satlantas Polrestro Bekasi Kota Jaring 850 Kendaraan

Selepas dari kantor desa awak media ini mendatangi Ading ketua BPD dikampung ciketing tidak ada, lewat celluler ading menerangkan, bahwa pembangunan Kantor Desa Bojongsari anggaran hibah dari Almarhum yang satu milyar dikesitukan. “Dana hibah yang dari pak H.Eka sebutan bupati kabupaten Bekasi (Alm) semuanya dibikin bangunan,ada yang rehab bangunan ada yang bikin gapura,” kata BPD.

Dari beberapa sumber pihak aparat pemerintah desa, BPD dan masyarakat, projek pembangunan Kantor Desa Bojongsari dari awal pelaksanaan pekerjaannya tidak menyertakan papan projek/papan pengumuman projek pembangunan Kantor Desa.

Hal tersebut patut Diduga,dicurigai Projek Pembangunan Kantor Desa tersebut dilaksanakan tidak sesuai prosedur sejak awal, sehingga rentan berpotensi diduga adanya tindakan KKN.

baca juga :   Hari Jadi 73 Tahun Kabupaten Bekasi, Gubernur Jabar Resmikan Alun-Alun Setu Ajarwana

“Perpres-ri nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/dan jasa bab ll tata nilai pengadaan bagian pertama, prinsip pengadaan pasal 5 “pengadaan barang/jasa menerapkan prinsip-prinsip, efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing adil tidak diskriminatif dan akuntabel. 14/12-2021. (Yusup)

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com