Pemkab Kepulauan Meranti Usulkan Penetapan Status Siaga Karhutla

Pekanbaru, Transnews.co.id – ‎ Pemerintah Provinsi Riau hingga saat ini masih menunggu penetapan status siaga darurat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dari kabupaten/kota di Riau.

Jika nanti sudah ada dua kabupaten/kota yang ‎menetapkan status siaga, maka Pemprov Riau melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Riau akan menindaklanjutinya untuk menetapkan status siaga tingkat provinsi.

Kepala BPBD Riau, M Edy Afrizal, Selasa (15/2/2022). menegaskan, hingga saat ini belum ada satu pun daerah di Riau yang menetapkan status siaga darurat Karhutla.

baca juga :   Kementerian LHK Tingkatkan Antisipasi Karhutla

Meski demikian, sudah ada satu kabupaten yang sudah memproses untuk penetapan status siaga. Yakni ‎ Kabupaten Kepulauan Meranti.

“‎Kemarin kami sudah melakukan rapat dengan Kalaksa BPBD Kabupaten/kota, informasinya Kabupaten Meranti yang sudah mengajukan usulan penetapan status siaga karhutla ke kepala daerahnya, sekarang masih dalam proses,” ujarnya.

‎Edy mengungkapkan, pentingnya percepatan status, sebagai bentuk antisipasi lebih awal. Sehingga ketika terjadinya Karhutla, baik BPBD Riau maupun kabupaten/kota sudah bisa menangani Karhutla bersama.

Tidak hanya soal anggaran, personil dan peralatan. Tetapi juga pusat bisa langsung membantu penanganannya dengan mengerahkan kemampuannya dari sisi peralatan.

baca juga :   VTOL, Drone Pendeteksi Karhutla Mengudara di Kalteng

“Kalau persepsinya sama, tantu Karhutla tidak akan sempat meluas. Karena kita di daerah, provinsi dibantu pusat sudah siap melakukan penanggulangan dengan cepat,” katanya.

Berdasarkan data dari BPBD Riau, luas lahan yang terbakar di Riau sejak 1 Januari 2022 hingga Senin (14/2/2022) sudah mencapai lebih kurang 135,71 hektare (Ha).

Karhutla paling luas ditemukan di Kabupaten Bengkalis dengan luas lahan 64 ha. Kemudian Pelalawan 22,2 ha, Inhil 22 ha, Meranti dan Kampar masing-masing 6 ha, ‎Dumai 4,6 ha, Siak 4,28 ha, Pekanbaru 2,13 ha, serta di Inhu 0,5 ha.

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com