Pemkab Kepulauan Meranti Usulkan Penetapan Status Siaga Karhutla

Pekanbaru, Transnews.co.id – ‎ Pemerintah Provinsi Riau hingga saat ini masih menunggu penetapan status siaga darurat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dari kabupaten/kota di Riau.

Jika nanti sudah ada dua kabupaten/kota yang ‎menetapkan status siaga, maka Pemprov Riau melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Riau akan menindaklanjutinya untuk menetapkan status siaga tingkat provinsi.

Kepala BPBD Riau, M Edy Afrizal, Selasa (15/2/2022). menegaskan, hingga saat ini belum ada satu pun daerah di Riau yang menetapkan status siaga darurat Karhutla.

BACA JUGA :  BPBD Riau Minta Daerah Rawan Karhutla Tetapkan Status Siaga

Meski demikian, sudah ada satu kabupaten yang sudah memproses untuk penetapan status siaga. Yakni ‎ Kabupaten Kepulauan Meranti.

“‎Kemarin kami sudah melakukan rapat dengan Kalaksa BPBD Kabupaten/kota, informasinya Kabupaten Meranti yang sudah mengajukan usulan penetapan status siaga karhutla ke kepala daerahnya, sekarang masih dalam proses,” ujarnya.

‎Edy mengungkapkan, pentingnya percepatan status, sebagai bentuk antisipasi lebih awal. Sehingga ketika terjadinya Karhutla, baik BPBD Riau maupun kabupaten/kota sudah bisa menangani Karhutla bersama.

BACA JUGA :  BPBD Riau Sebut Jumlah Desa Rawan Karhutla Turun

Tidak hanya soal anggaran, personil dan peralatan. Tetapi juga pusat bisa langsung membantu penanganannya dengan mengerahkan kemampuannya dari sisi peralatan.

“Kalau persepsinya sama, tantu Karhutla tidak akan sempat meluas. Karena kita di daerah, provinsi dibantu pusat sudah siap melakukan penanggulangan dengan cepat,” katanya.

Berdasarkan data dari BPBD Riau, luas lahan yang terbakar di Riau sejak 1 Januari 2022 hingga Senin (14/2/2022) sudah mencapai lebih kurang 135,71 hektare (Ha).

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait