Tim Tabur Kejati Jatim dan Tim Kejati Sumbar Berhasil Tangkap DPO Korupsi

Terpidana Agustinus Tri Siwi Roy Tjahjoko (kiri) saat diamankan Tim Tabur Kejati di Perumahan Taman Tiara Regency Blok I-18, Jumat (4/3/2022).

Surabaya, Transnews.co id – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dan Kejati Tinggi Sumatera Barat, berhasil mengamankan DPO Pensiunan PNS kasus pidana Korupsi asal Kejati Sumatera Barat. Terpidana atas nama Agustinus Tri Siwi Roy Tjahjoko ini berhasil ditangkap setelah 9 tahun pelariannya.

Disampaikan Kepala Seksi Penkum Kejati Jatim, Fathur Rohman menjelaskan, bahwa terpidana Agustinus Tri Siwi Roy Tjahjoko berhasil diamankan di Perumahan Taman Tiara Regency Blok I-18 pada Jumat (4/3) sekitar pukul 14.10 WIB. Selanjutnya yang bersangkutan langsung dibawa ke Rutan Kejati Jatim

BACA JUGA :  Pjs. Bupati Sidoarjo : Pemberantasan Korupsi Tanggung Jawab Kita Semua

“Terpidana Agustinus tersebut, merupakan mantan Kepala Bapeda Kepulauan Mentawai. Saat menjabat dirinya menyalahgunakan kewenangannya hingga terjerat kasus korupsi,” kata Fathur.

Saat menjabat Kepala Bapeda, sambung Fathur, terpidana melakukan seleksi terhadap Rencana Anggaran Satuan Kerja. Kemudian diajukan kepada Panitia Anggaran Dewan dengan kegiatan yang terdiri dari Pembuatan Situs Web, Pelatihan Operator, Access situs, dan Promosi yang telah menyebabkan kerugian keuangan Negara.

Fathur, menegaskan bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat ke (1) KUH Pidana.

BACA JUGA :  Kejari Gresik Berhasil Ringkus Tersangka Korupsi Pegadaian Rp 2,3 Milyar

“Dengan bedasarkan keputusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor : 1850 K/Pid. Sus/2009 tanggal 26 Oktober 2010. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Ir. Agustinus Tri Siwi Roy Tjohjoko M.Sc.Eng dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, dan pidana denda sebesar Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga (3) bulan,” pungkasnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait