Unras Penolakan UU Omnibus Law di Palu Ricuh

Palu, Sulteng – TransNews.co.id – Walapun tidak diberikan ijin untuk menyampaikan aspirasi penolakan undang undang omnibus law atau cipta kerja, Polda Sulteng tetap kawal dan amankan kegiatan penyampaian aspirasi di Jalan Samratulangi Palu, Kamis (8/10/2020)

Masa aksi yang semula menyampaikan aspirasinya secara damai mulai pagi, telah disusupi oleh oknum yang memprovokasi yang berakhir dengan kericuhan, Petugas Kepolisian yang berjaga mulai dihujani dengan lemparan batu dan petasan.

“Petugas pengendali masa akhirnya berupaya untuk membubarkan masa aksi dengan himbauan untuk tidak anarkhis, meningkat melakukan penyemprotan air dengan mobil water canon dan menembakkan gas air mata,”jelas Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Didik Supranoto melalui rilis yang diteruskan kepada media di Palu, Kamis (8/10/2020).

“Penyampaian pendapat dimuka umum di atur oleh undang undang tetapi harus dilakukan secara damai, masa yang sebagian besar menempuh jenjang pendidikan tinggi sangat disayangkan mudah terprovokasi dan berbuat anarkhis”kata Didikm

Dalam aksi masa itu kata Didik setidaknya Polda Sulteng telah mengamankan sebanyak 29 oknum yang terdiri dari 28 mahasiswa dan 1 orang masyarakat umum, 26 orang diberikan pertolongan di Rumah sakit Bhayangkara baik karena luka lemparan atau karena gas air mata terdiri dari 10 personil dari Polri, 11 dari mahasiswa dan 5 masyarakat umum

“Mereka yang diamankan saat ini masih dalam pemeriksaan penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng untuk mengetahui peran masing-masing, perkembangan akan disampaikan kembali,”pungkas Didik. (Al/BidhumasPolda)

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com