UPK Badan Air Dinas Lingkungan Hidup DKI Implementasikan Program Naturalisasi Gubernur DKI Jakarta

Jakarta, Transnews.co.id – Naturalisasi yang dicanangkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merujuk pada pembangunan fisik yang menggunakan material bersifat alami dan ramah lingkungan.

Proses pelaksanaannya pun dilakukan secara “manusiawi”.

Hal ini termuat dalam surat tertulis Gubernur DKI kepada Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane pada 27 Agustus 2018 lalu.

Selanjutnya, terbit Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pembangunan dan Revitalisasi Prasarana Sumber Daya Air secara Terpadu dengan Konsep Naturalisasi.

Pemahaman lain soal naturalisasi yang mirip dengan isi Pergub di atas disebut dalam paper “Urban Naturalization in Canada, A Policy and Guidebook” (Evergreen, 2001).

Naturalisasi merupakan proses restorasi ekologis untuk mengembalikan situs yang telah berubah atau rusak pada kondisi yang lebih alami.

Upaya ini melalui penggunaan pohon, semak, dan bunga yang sebelumnya pernah tumbuh di daerah tersebut.

baca juga :   Banjir di Delapan Kabupaten, Dinsos Kalsel Sediakan Logistik dan Dapur Umum

Sejalan dengan itu, pengamat tata kota Nirwono mengatakan, naturalisasi merupakan metode penataan bantaran sungai yang lebih ramah lingkungan.

Sungai diperlebar dengan mengikuti bentuk alur sungai yang berkelok.

Alih-alih melakukan pembetonan, naturalisasi mewajibkan untuk penanaman lebih banyak pohon di bantaran sungai.

Selain untuk menyerap lebih banyak air, penanaman pohon juga bertujuan untuk mempertahankan ekosistem sungai.

“Nah dengan kelokan tadi, kecepatan air semakin pelan. Jalur hijau (yang dibuat di sepanjang sungai) membuat air lebih cepat diserap, jadi secara alami air masuk ke dalam tanah,” kata Nirwono.

Unit Pengelola Kebersihan Badan Air Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta,
Unit Pelaksana Kebersihan Badan Air merupakan Unit Pelaksana Teknis Dinas Lingkungan Hidup dalam pelaksanaan penanganan Kebersihan Badan Air.

Unit Pelaksana Kebersihan Badan Air dipimpin oleh seorang Kepala Unit yang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

baca juga :   Anies Baswedan Tokoh Terdepan dan Teladan Mampu Mewujudkan Berbagai Harapan

Dalam kanal Youtube nya UPK Badan Air
menjelaskan upaya merawat Sungai tidak hanya membersihkan tapi juga menanam pohon di bantaran sungai.

Dalam hal penanganan sampah, Kepala UPK Badan Air H. Yayat Supriatna menjelaskan pihaknya konsen di program Gubernur, Naturalisasi Sungai, Waduk. Tetapi ditambah Naturalisasi mempunyai nilai ekonomis.

“Kita melakukan yang pertama daur ulang sampah, kedua meningkatkan penghijauan dalam rangka perubahan iklim. dan yang ketiga bagaimana kita berkolaborasi berinteraksi dengan masyarakat sekitar,” jelas H. Yayat.

Sementara Lukman Dermanto Ketua
Pelaksana jakarta timur, mejelaskan
penghijauan yang dilakukan UPK badan Air merupakan turunan dari program Gubernur DKI, yakni Naturalisasi Sungai.

“Hampir di semua (bantaran sungai) kecamatan memliki penghijauan, tidak hanya penghijauan tapi juga manfaat buat masyarakat,” katanya.

baca juga :   Banjir Rob Landa Pesisir Selatan Pulau Kimaam, Warga Distrik Waan Terancam Krisis Pangan

Masyarakat bisa berpartisipasi dengan tim UPK Badan Air dalam menanam dibantaran kali maupun ikut berpartisipasi dalam bank sampah.

Warga sekitarpun senang dan berpartisipasi seperti Suhendang, Hilman, Abdilah, Mihad, Iman Petani BKT,

Adapun yang ditanam di bantaran antara lain, kangkung, singkong, bawang dayak, pepaya jepang.

Akibat program UPK badan Air tersebut bantara kali terasa hidup, asri dan bisa bermanfaat dan dapat hasil ataupun nilai ekonomis. (HK)

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com