Youtuber FR Akhirnya Digugat Cerai

BOGOR, transnews.co.id – Youtuber cerita horor, FR (Sutedy) digugat cerai oleh suaminya setelah terbukti berselingkuh dengan oknum Habib.

H. Sutedy, sebagai penggugat sekaligus suami FR menjelaskan bahwa dugaan perselingkuhan tersebut telah tercium sejak 6 bulan yang lalu.

“Saya punya bukti kuat bahkan saya memergokinya langsung, bukti video juga ada, ” Tegas H. Sutedy.

Setelah kejadian tersebut H.Sutedy Langsung melayangkan gugatan cerai ke pengadilan agama cibinong.

Namun dikatakan gugatan tersebut tak berlangsung mulus, karena dari pihak FR tidak mau menandatangani gugatan cerai terkait Harta Gono gini hingga H. Sutedy sempat menjalani lebih dari 4 kali sidang tanpa ada keputusan apa pun.

“Alhamdulillah hari ini Selasa, 8 November 2022, Hakim mengabulkan gugatan cerai saya, jadi saya sudah resmi bercerai, ” Ujar H.Sutedy.

Terkait tuduhan KDRT yang dituduhkan kepadanya, H.Sutedy menampik keras alasan tersebut karena menurutnya itu jelas tidak masuk akal.

“Kalau saya melakukan KDRT harusnya Mantan istri saya dong yang nuntut cerai, ini kan kebalikannya? Saya malah berjuang keras untuk bisa bercerai karena ini sudah terlalu fatal, ” Imbuhnya.

Selain alasan adanya ‘main mata’ antara Oknum habib dan FR, H.Sutedy juga beranggapan bahwa selama ini mantan istrinya kerap memanfaatkan aset harta yang dimilikinya sehingga tidak ada niatan untuk kembali mempertahankan hubungan.

“Saya bersyukur kepada Allah, karena hampir 5 tahun selama pernikahan saya tidak boleh bertemu anak kandung saya sendiri oleh FR, dan beberapa aset saya juga dibawa tanpa seijin saya, ” Lanjutnya.

Langkah selanjutnya H.Sutedy akan menuntut Pihak FR yang kini menjadi mantan istrinya untuk mengembalikan semua aset yang diklaim secara sepihak. (DM)

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com