Billboard Desa Tidak Sesuai Juknis, Lapor Inspektorat Provinsi

BANDUNG, transnews.co.id || Pemerintah Desa di seluruh Jawa Barat mendapat anggaran sebesar Rp 17,5 Juta untuk melakukan pengadaan billboard yang berfungsi sebagai media informasi publik.

Merujuk pada data Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), saat ini Jabar memiliki 5.312 desa. Berarti Pemprov harus mengelontorkan anggaran sekurangnya Rp 89 Milyar.

Anggota Komisi 1 DPRD Provinsi Jawa Barat H Ridwan Solichin, SIP, MSi meminta Pemerintah Desa di seluruh Jawa Barat untuk memanfaatkan sebaik-baiknya anggaran sebesar Rp 17,5 juta untuk pengadaan media promosi luar ruangan (billboard) dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Seluruh desa di Jawa Barat mendapatkan anggaran Rp 17,5 juta untuk pengadaan billboard sebagai media informasi publik,” terang Kang RinSo panggilan karibnya, mengutip radarsumedang.id belum lama ini.

baca juga :   Keterbatasan Ekonomi, Warga Dusun Mekarjaya Hampir Dua Minggu Tinggal Ditenda

Dia mengingatkan jika ada desa-desa yang mengalokasikan anggaran di luar dari ketentuan, maka akan menjadi temuan dari pihak terkait.

“Pihak yang berwenang untuk mengauditnya ada di tangan Inspektorat Provinsi dan bukan Kabupaten, tentu jika ada laporan temuan masyarakat terkait penyelewengan dana tersebut bisa mengadukannya ke lembaga tersebut,” ujar Kang RinSo.

Terpisah, Awang dari Forum Komunikasi Semesta mengatakan banyak temuan di lapangan pekerjaan billboard desa tidak sesuai spesifikasi seperti pada Juknis yang diterbitkan DPMD Provinsi Jabar 2021.

baca juga :   Pembangunan Tower Telekomunikasi di Kecamatan Batujaya Dipertanyakan Publik

“Seperti di Kabupaten Bogor, Karawang, Garut, Tasik banyak ditemukan gak sesuai spek. Gak usah lihat bahannya, ukuran tinggi tiang dan panel aja sangat jauh (dari spesifikasi)” ungkap Awang di Bandung, Jumat (24/9/21) sambil menunjukan foto-foto billboar desa dari hapenya.

Menurutnya hal itu terjadi akibat adanya pengkondisian oleh oknum kades tertentu dan para Kades mendapat cashback yang lumayan besar.

“Dari 17.5 juta ada cashback sampai 5 juta. Barangnya dah pasti gak sesuai Juknis.” terangnya.

Awang menjelaskan bahwa atas temuan-temuan yang dia dan timnya dapati akan dilaporkan kepada Inspektorat Provinsi dan Polda Jabar.

baca juga :   Masyarakat Kertajaya Pertanyakan Status Tanah Lapangan Sepakbola, BPD: Tanah Itu Bukan Tanah Aset Desa

“Di Karawang banyak juga temuan, pengkondisian, bahkan gak ada berita acara serah terimanya dari pihak ketiga. Kabupaten lainnya juga kami punya data temuannya. Modusnya sama, pengin cashback, akhirnya gak sesuai Juknis barangnya.” tandasnya. AY

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com