DAERAH  

Kadisnakertrans Jatim Buka Japan Career Fest In Surabaya

Kadisnakertrans Provinsi Jawa Timur, Dr Himawan Estu Bagijo, membuka Japan Career Fest in Surabaya 2021.

Surabaya , Transnews.co.id – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur, Dr Himawan Estu Bagijo, membuka secara resmi Japan Career Fest in Surabaya 2021.

Kegiatan tersebut, merupakan bagian dari sosialisasi peluang kerja dan wawancara kerja Specified Skilled Worker (SSW) ke Jepang yang berlangsung di Gedung UPT Pelayanan dan Perlindungan (P2TK) Tenaga Kerja di Gedung Makarti Jl. Bendul Merisi No. 2 Surabaya.

Pada kegiatan tersebut, Disnakertrans Jatim bekerjasama dengan Takumi Koba Indonesia yang merupakan Perusahaan dan Representatif dari RSO (Registered Support Organisation). Selain itu juga beekrjasama dengan Recruitment Agency Vital Co Ltd dengan nomor registrasi RSO 19-00164, Recruitment Agency 10-300131 yang berkedudukan di 934-1 Shimooorui-machi, dan Takasaki-shi, Gunma 370-0034. Kerjasama ini dalam rangka Penempatan Pekerja Migran maupun Program Pemagangan ke Jepang berdasarkan Perjanjian Kerjasama Pihak Kedua.

baca juga :   Disnakertrans Jatim Raih Penghargaan Jatim Bejo

Spesifikasi lowongan yang dibuka bagi eks magang Jepang dan alumni siswa BLK adalah tenaga pengecoran, penempaan, pencetakan, pembuatan cor mesin, pengolahan logam, perawatandan pemeliharaan mesin. Untuk lowongan jabatan elektronik, meliputi perakitan eletronik, listrik, pembuatan papan sirkuit, pembentukan plastik dan kemasan pabrik.

Disampaikannya, Disnakertrans Jatim di tahun mendatang sangat mendorong penempatan dan perlindungan bagi Calon Pekerja Migran Indonesia baik di jabatan informal maupun formal.

“Apalagi melalui 16 BLK milik Disnakertrans Prov. Jatim yang ditunjang oleh keberadaan laboratorium bahasa serta program APBD bantuan biaya pelatihan dan sertifikasi, didorong untuk mampu berkontribusi melatih dan menyediakan calon tenaga kerja yang kompeten baik untuk pasar dalam negeri maupun ke luar negeri,” terangnya.

Lebih lanjut Himawan Estu Bagijo menjelaskan, terkait dikeluarkan undang – undang No. 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), upaya perlindungan menjadi amanat sangat penting dalam perubahan tatakelola penempatan dan perlindungan bagi PMI.

baca juga :   Pejabat Disnakertrans Jatim Sertijab Administror

Setidaknya ada 4 (empat) perubahan, yaitu peran negara dalam memfasilitasi migrasi PMI, keberadaan layanan terpadu satu atap (ltsa) dan Disnaker Kab/Kota sebagai tempat pendaftaran calon pekerja migran Indonesia, fungsi perlindungan lebih dioptimalkan baik sebelum, selama, dan sesudah purna kerja, serta tidak ada biaya dalam proses penempatan dan pelatihan kerja di Balai Latihan Kerja (BLK).

Saat ini Pemprov Jatim mulai menjalankan program bantuan pelatihan dan sertifikasi kompetensi bagi calon PMI. Program ini baru satu-satunya di Indonesia yang dijalankan oleh Pemerintah Daerah dengan mengoptimalkan potensi BLK pemerintah yang bekerjasama dengan Disnaker kab/kota dan P3NI. “Untuk itu, terimakasih kepada anggota DPRD khususnya Komisi E yang telah mensupport dianggarkan program tersebut,” ujar Himawan.

Perubahan lain yang signifikan adalah dengan ditandatangi kesepakatan kerjasama penempatan kerja melalui program SSW ke Jepang, terutama untuk mampu bersaing mengisi peluang kerja sebanyak 345.140 orang di 14 bidang/ sektor.

baca juga :   Guna Tingkatkan Produktivitas Hasil Usaha, Disnakertrans Jatim Selenggarakan Bimkon Uji Kompetensi Pemasaran

Sebagai infromasi, kegiatan Japan Career Fest ini menjadi sangat strategis selain untuk mendorong perubahan image bekerja ke luar negeri yang selama ini didominasi disektor informal, yang sering dikatankan sebagai sektor domestic worker, juga mendorong peran serta asosiasi eks magang Jepang dan BLK untuk menyediakan informasi dan pelatihan kerja serta menyiapkan calon kandidat program SSW ini.(hd).

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com