Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Umumkan Masa Akhir Jabatan Bupati

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Sudio Fauzan, saat memimpin rapat paripurna di gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, Jalan Raya Raci, Bangil, Pasuruan, Senin (7/8/2023)
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Sudio Fauzan, saat memimpin rapat paripurna di gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, Jalan Raya Raci, Bangil, Pasuruan, Senin (7/8/2023)

PASURUAN, transnews.co.id – Dalam Rapat Paripurna yang dilaksanakan pada hari Senin (7/8/2023) di Gedung DPRD yang dipimpin oleh Ketua DPRD kabupaten Pasuruan, Sudio Fauzan mengumumkan, bahwa akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan Periode 2018-2023 akan berakhir pada hari minggu, tanggal 24 September 2023.

Lebih lanjut, Sudio juga mengatakan bahwa Sel mengumumkan pengunduran diri Bupati Pasuruan karena akan mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI. katanya

“Pengumuman akhir masa jabatan Bupati/Wakil Bupati Pasuruan tersebut berdasarkan Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Yang mana pada Pasal 79 Ayat 1 mengisyaratkan bahwa pemberhentian kepala daerah diumumkan oleh Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna. Setelah itu diusulkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.

baca juga :   Istu Hari Subagio Resmi Jabat Wakil Ketua DPRD Jatim Gantikan Sahat Tua Simanjuntak 

Sedangkan perihal pemberhentiannya, lanjutnya, merujuk pada pasal sebelumnya, yaitu Pasal 78 ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf a, yaitu diberhentikan karena berakhir masa jabatannya.

baca juga :   Komisi 1 DPRD Kabupaten Pasuruan Gelar Hearing Bersama Cakades Beji 

Sesuai surat Gubernur Jawa Timur Nomor 131/26441/011.2/2023 mengamanatkan kepada pimpinan DPRD Kabupaten/Kota untuk mengusulkan Pemberhentian Bupati dan/atau Wakil Bupati atau Walikota dan/atau Wakil Walikota kepada Menteri Dalam Negeri RI melalui Gubernur Jawa Timur.

“Dari hal tersebut dapat diketahui bahwa masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasuruan Masa Jabatan Tahun 2018-2023 adalah lima tahun terhitung sejak tanggal 24 September 2018 dan akan berakhir pada tanggal 24 September 2023,” jelasnya.

Dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan tersebut , dihadiri Wakil Bupati Pasuruan, Mujib Imron, para pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, para Kepala Perangkat Daerah hingga camat se-Kabupaten Pasuruan.

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com