DAERAH  

Lahan Pasar Kembali Digugat, Saepudin Umar: Untuk Kepentingan Umum Dan Aspek Sosial

Karawang, Transnews.co.id – Bidang tanah yang menjadi Aset Pemerintah Desa Batujaya Kecamatan Batujaya Kabupaten Karawang Jawabarat, tanah seluas 12 ribu meter persegi lebih yang sudah puluhan tahun dipakai masyarakat sebagai lokasi pasar Dan permukiman warga setempat,dari tahun 2021 kembali digugat oleh Sapei Ahli Waris Eman Loyo.

Pihak Pengadilan Negeri Karawang Fuad dan Arief Tujuan dan datang kelokasi untuk pemeriksaan objek,bahwa ada gugatan,apa yang dipersengketakan kita lihat ada gak yang dipersengketakan,oh ada ya sudah itu saja. Terang Fuad. 4/2-2022

Menurut keterangan dari Saepudin Umar pihak pengacara Pemerintah Desa Batujaya” Bidang tanah seluas 12 000 M2 lebih, yang sudah bersertifikat,dan penerbitannya memang sudah melalui prosedur tahapan administrasi yang syah dari pemerintah lewat ATR BPN Karawang, Tercatat Milik Pemdes Batujaya.Bidang tanah dimaksud sebelumnya tahun 2017,era pemerintahan Kades Saka Sudrajat,digugat oleh Sangkin ahli waris Eman Bin Loyo, bapaknya Sapei.

baca juga :   Kecamatan Batujaya-Pakisjaya Kesulitan Air,  Petani Takut Gagal Panen

Sangkin secara nasab adalah orang tua Sapei. Akan tetapi Gugatan Sangkin inkrah ditolak oleh majelis hakim,baik PTUN maupun pengadilan lainnya.

Pasca Gugatan Sangkin era pemerintahan Kades Saka Sudrajat.Tahun 2021 diperiode Pemerintahan Hj.Hilma Oktaviani hingga saat ini,Sapei Bin Sangkin masih Ahli Waris sangkin Eman Loyo, melakukan gugatan kembali lokasi dan objek tanah yang sama.

Sekalipun lahan yang digugat bukan milik pribadi Kades,dan lahan adalah merupakan aset Desa, pasar sebagai pasilitas umum, dalam aspek sosial untuk meningkatkan derajat perekonomian Desa dan Masyarakat, lewat kuasa yang diterima Saepudin melayani Gugatan Sapei anak sangkin. Alasannya menerima kuasa diantaranya Aspek Sosial.

Sapei anak sangkin yang melakukan gugatan kembali,di Objek dan Bidang tanah yang sama, bahkan para saksi yang dimunculkan juga nyaris orang yang sama,sebagaimana gugatan yang dilakukan bapaknya sangkin.
Tanah pasar itu dia gugat kembali.Ya bidang tanah itu juga,yang itu itu juga dia gugat yang dipakai pasar dan permukiman warga. Ujar Saepudin. 4/2-2022.

baca juga :   Humas JHI: Pantai Pakisjaya Merupakan Kawasan Wisata, Warga Berharap dapat Mengelola Sepenuhnya

Masih kata Saepudin,rumor adanya saksi tergugat ada yang ditolak ” sebenarnya bukan ditolak, saksi waktu mau diminta keterangan atas kesaksiannya lupa,tidak membawa identitas atau KTP memang aturan acara tidak bisa kalau tidak dapat memperlihatkan identitas,diacara sidang berikutnya akan dibawa.

Dalam satu waktu ditempat berbeda keterangan Sapei,Gugatan kali ini dibidang dan objek yang sama adalah dirinya sebagai penggugat, karena gugatan awal bapaknya sangkin sebagai penggugat, menuding sebuah nama,Edi dituding Sapei Gugatan Sangkin documennya disalah salahin oleh Edi,yang Ketika itu mengaku sebagai pengacara bapaknya.

baca juga :   Jalan Poros 3 Wilayah Desa Jatimulya Sejak Era Orde Baru Belum Disentuh Pembangunan

Gugatannya yang dilakukan dirinya kali ini,terhadap bidang tanah pasar yang sudah disertifikasi oleh Kades Saka Sudrajat dan merupakan aset pemerintah Desa Batujaya, dirinya meyakini dan optimis dengan documen yang dimilikinya,seluas 9000 meter akan diraihnya.

Sidang kalau gentleman dan mematuhi aturan udah Gubar,udah rapih,masa sih saksi tergugat beberapa kali tidak hadir melulu. Ungkap Sapei 4/2-2022. (Yusup)

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com