Netralitas ASN di Pilkada Depok

Maryono Pendiri Barinas

Ketika beredar foto Lurah, dan Kasinya beserta ASN lain di Kota Depok foto bersama dengan simbol jari salah satu Paslon di Pilkada Depok 2020, timbul pertanyaan benarkah ASN di Depok netral?

Istilah ASN, atau Aparatur Sipil Negara, diberlakukana sejak UU Nomo 5 Tahun 2014. UU ini, menyebutkan bahwa ASN terbagi jadi dua kelompok, yaitu:

1. PNS (Pegawai Negeri Sipil)
2. PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Arti PNS dan ASN Itu beda, artinya, PNS adalah bagian dari ASN, tapi ASN tidak hanya soal PNS.

Dikutip dari Wikipns, PNS adalah ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap dan memiliki nomor induk pegawai (NIP). Sementara itu, PPPK merupakan pegawai ASN yang diangkat dengan perjanjian kerja sesuai kebutuhan dan ketentuan.

Dengan perbedaan pokok PNS dan ASN di atas, pendapatan yang diperoleh keduanya juga berbeda. Kalau PNS berhak mendapatkan gaji pokok, tunjangan, cuti, jaminan pensiun, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.

Seorang PPPK, tidak mendapatkan jaminan pensiun karena masa kerjanya pun hanya menyesuaikan kebutuhan.

Dalam syarat pengangkatan ASN di Kota Depok jelas-jelas disyaratkan bukan anggota partai politik atau tidak pernah terlibat dalam politik praktis.

Kenetralitasan ASN diatur dalam PP Nomor 53/2020 tentang disiplin. Tiap ASN terikat akan aturan itu dan wajib menjaga etika sebagai seorang pelayan publik untuk tidak mendukung salah satu kandidat atau partai politik tertentu dalam pilkada. Sanksi terhadap ASN yang melanggar aturan harus diterapkan. Sebenarnya, sanksi ini adalah wujud peningkatan kualitas pilkada itu sendiri.

Bagaimana tenaga Honorer. Apakah bisa ikut dalam kampanye paslon.Memang, tenaga honorer secara eksplisit tidak diatur dalam UU ASN.Tetapi lingkup ASN termasuk pengertian Pegawai Kontrak.

Ketidak jelaskan status pegawai honorer, menimbulkan beda pendapat. Keterlibatan dalam politik praktis tenaga honorer dan tenaga kontrak itu tergantung isi kontrak kerja mereka. Apakah ada klausul di dalam kontrak kerja jelas tidak boleh ikut berpolitik. Ini hanyalah manuver inkumben untuk memanfaatkan pengaruhnya.

Kalau pendapat saya, walaupun diangkat inkumben, tenaga honorer tidak diperkenankan untuk terlibat politik. Mereka harus paham disamping digaji oleh rakyat juga pembantu orang yang memegang kebijakan dan keputusan di SKPD nya untuk pelayanan publik bukan partai atau golongan tertentu.

Mereka adalah pelaksana program pemerintah yang tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan sepihak, mereka itu harus netral.

Seperti di Pilkada Depok 2020, pejabat inkumben Wali kota dan wakilnya akan berhadapan sebagai calon Walikota Depok. Indikasi ASN yang terlibat politik praktis semakin nyata. Saat mereka cuti, netralitas ASN semoga dapat dikendalikan pelaksana tugasnya.

Penulis: Maryono (Pendiri Barinas)

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com