Polres Jember Kembali Berhasil Amankan Pengedar Narkoba 

Polres Jember kembali berhasil amankan tersangka pengedar Narkoba
Polres Jember kembali berhasil amankan tersangka pengedar Narkoba

JEMBER, transnews.co.id – Satuan Reserse Kriminal dan Narkoba (Reskoba) Polres Jember,Polda Jatim kembali berhasil menangkap terduga pengedar Narkoba di depan gudang penampungan barang milik perusahaan pengiriman barang di Karang Rejo, Sumbersari, Jember.

Kasatreskoba Polres Jember Polda Jatim, AKP. Sugeng Iryanto SH, menyebut Pelaku, bernama Esa (34), warga Kampung Osing Jember Lor, Patrang, Kabupaten Jember Jawa Timur pada hari Jumat (29/09/2023).

“Esa kami tangkap saat tengah mengambil paketan barang ilegal berupa Pil Koplo di depan lokasi gudang penampungan barang salah satu perusahaan pengiriman paket barang,” ujar AKP. Sugeng di Mapolres Jember, Sabtu (30/09/2023).

baca juga :   Kapolres Pimpin Serah Terima Jabatan Wakapolres Jember

Pengungkapan itu kata AKP Sugeng merupakan hasil dari kerja nyata yang dilakukan oleh tim Reskoba Polres Jember dalam upaya memberantas peredaran pil koplo di masyarakat.

Barang bukti obat keras berbahaya jenis Trek logo Y sebanyak 1000 butir dan satu unit handpone redmi note 9 warna hijau
Barang bukti obat keras berbahaya jenis Trek logo Y sebanyak 1000 butir dan satu unit handpone redmi note 9 warna hijau

“Kami berhasil menangkap ESA di lokasi tersebut dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pil koplo yang siap diedarkan,”tambah AKP Sugeng Iryanto SH.

baca juga :   Langkah Terbaru Polres Jember, Pembentukan Duta Anti Narkoba

Pihak kepolisian juga menyita barang bukti lainnya yang diduga terkait dengan kegiatan ilegal ini berupa, 1 (satu) kaleng berisi obat keras berbahaya jenis Trex logo Y sebanyak 1.000 butir, 1 (satu) unit handphone redmi note 9 warna hijau, Obat keras berbahaya jenis trex logo Y sebanyak 246 butir dan 1 Pack plastik klip.

Esa akan dihadapkan pada proses hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, dengan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-undang RI. No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

baca juga :   Polrestabes Surabaya Bersama IPSI Gelar Deklarasi Wani Jogo Suroboyo

“Ancaman pidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak 5 milyar rupiah,” kata AKP Sugeng kepada wartawan.

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com