Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

DEPOK

Bawaslu Depok Belum Bisa Tindak Pelanggaran Pemasangan Stiker Caleg di Angkot

LOGOS TNbadge-check


					Bawaslu Depok Belum Bisa Tindak Pelanggaran Pemasangan Stiker Caleg di Angkot Perbesar

Depok – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok, Fathul Arif mengaku pihaknya belum bisa menindak tegas calon legeslatif yang melanggar aturan kampanye pemilu saat ini.

Sebab, Bawaslu baru bisa melakukan tindakan saat tahapan kampanye Pemilu dimulai. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan masa kampanye berlaku 75 hari, yakni mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Pernyataan Fathul Arif tersebut menanggapi fenomena stiker bergambar calon legeslatif yang terpasang di kaca belakang angkutan umum atau angkutan perkotaan.

Menurut Arif, Bawaslu baru dapat melakukan tindakan saat tahapan kampanye Pemilu dimulai. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan masa kampanye berlaku 75 hari, yakni mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

“Kita ini sekarang itu ibaratnya ngasih imbauan. Tapi nanti pada saat kampanye (dimulai) begitu ada pelanggaran pasti kita tindak,” kata Arif, saat ditemui di Kinasih Resort, Kecamatan Tapos, Rabu (13/09/2023).

Mesti kampanye belum dimulai, KPU sudah memperbolehkan partai politik peserta Pemilu 2024 untuk melakukan sosialisasi seperti pemasangan atribut berupa logo dan nomor urut partai tanpa adanya ajakan untuk memilih.

Pemasangan atribut pun sudah kerap tampak di fasilitas-fasilitas umum. Namun bukan berarti peserta pemilu dapat begitu saja menyebarkan spanduk hingga stiker mereka untuk dipasang di tempat yang dilarang. Karena, masih Ada aturan lain yang dapat menindak para caleg pelanggar aturan.

“Mesti aturan kampanye belum berlaku, tapi ada aturan lain yang dapat menindak para caleg pelanggar aturan,” ungkap Arif.

Baca Lainnya

HUT Bhayangkara ke-80: Kasat Reskrim Polres Pemalang Soroti Tantangan Cyber Crime dan Curanmor

27 Juni 2026 - 12:25

Festival Depok Heritage 2026: Kenalkan Akar Sejarah dan Nilai Toleransi ke Generasi Muda

25 Juni 2026 - 18:44

Wakil Ketua Kadin Depok Dukung Dian Nurfarida

24 Juni 2026 - 14:20

Atasi Saluran Mampet, Kelurahan Duren Seribu Kota Depok Lakukan Normalisasi dan Tata Lingkungan Kantor

24 Juni 2026 - 13:59

News Trending DEPOK