DAERAH  

Eksistensi Kios e-Pak Ladi Terhadap Layanan Kependudukan

Wabub Pasuruan Mujib Imron, saat menerima kunjungan kerja Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang di Gedung Pringgitan, Kamis (3/2/2022).

Pasuruan, Transnews.co.id – Eksistensi Kios Elektronik Pelayanan Kependudukan Langsung Jadi (Kios e-Pak Ladi) Pemkabupaten Pasuruan telah memberikan kemudahan dan percepatan waktu pengurusan beragam layanan kependudukan, mulai dari KTP, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Kartu Identitas Anak (KIA), maupun jenis layanan kependudukan lainnya.

Hal tersebut disampaikan, Wakil Bupati Mujib Imron kepada Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang pada saat melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Pasuruan, di Gedung Pringgitan Kamis (3/2/2022).

“Kabupaten Pasuruan terus mengoptimalkan pelayanan publik, dimana layanan Kios e-¬Pak Ladi di Dispendukcapil bisa diakses di desa / kelurahan. Kehadiran Kios e-Pak Ladi memberikan kemudahan pelayanan administrasi kependudukan, seperti cetak KTP juga bisa lebih cepat, 1×24 jam di Pemdes,” ujar Wabub.

baca juga :   Polwan Polres Pasuruan Lakukan Patroli Motor Pamor Keris

Wabub mengatakan, dari 341 Desa dan 234 Kelurahan, total ada 247 Kios e-Pak Ladi yang sudah dioperasikan memberikan pelayanan kependudukan. Bahkan eksistensinya telah diakui oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil dan melakukan peninjauan langsung ke Kabupaten Pasuruan dan pada Tahun 2021, Kios e-Pak Ladi mendapatkan prestasi dan penghargaan Top 30 Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (Kovablik) Provinsi Jatim. (hd)

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com