Palu, Sulteng – TransNews.co.id – Ditengah pandemi covid-19 tugas-tugas Kepolisian diseluruh satuan kerja bekerja sebagaimana biasa demi untuk memberikan perlindungan, pengayoman, pelayanan kepada masyarakat, pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) dan tetap terselenggaranya penegakkan hukum yang professional dan berkeadilan.
Demikian juga apa yang dilakukan oleh satuan kerja Direktorat lalu lintas Polda Sulteng beserta seluruh jajarannya dibawah pimpinan Kombes Polisi Kingkin Winisuda, SH, SIK terus berupaya melakukan harkamtibmas dalam bidang keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas,semenjak penetapan pandemi covid-19 di tanah air.
Kinkin yang menjabat Dirlantas Polda Sulteng pada awal maret 2020 kepada media hari Jumat (5/6/2020) di ruang kerjanya memberikan gambaran Anatomi kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di Sulawesi Tengah sejak adanya Keputusan Presiden (Keppres) nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus tugas penanganan covid-19,
Didalam Anatomi kecelakaan lalu lintas (laka lanatas) yang terjadi dari tanggal 31 Maret s.d 31 Mei 2020 setidaknya terdapat dua puluh lima bagian antara lain Jumlah angka laka lantas, laka tunggal, laka menonjol, laka tabrak lari, laka tabrak beruntun, berdasarkan fungsi jalan dimana kecelakaan terjadi, berdasarkan status jalan, berdasarkan objek acuan, berdasarkan jenis laka dan lain-lain,”Ungkapnya
Lebih lengkap Kinkin menjelaskan bahwa kurun waktu hampir tiga bulan di Sulawesi Tengah telah terjadi 170 kasus laka lantas, dengan korban meninggal dunia 51, luka berat 77, luka ringan 199, tidak ada luka 104, luka tidak diketahui 10 dan kerugian materiil Rp 582.050.000