Ketum LSEP M Fitrah Desak Presiden Terbitkan Kepres Stimulus Ekonomi Pancasila Tanpa Riba

Ilustrasi.

JAKARTA, transnews.co.id || Ketua Umum Lembaga Sosial Ekonomi Pancasila Mohamad Fitrah mendesak Presiden Jokowi segera terbitkan Kepres stimulus ekonomi Pancasila tanpa riba.

Dirinya menyebut ada satu gagasan dan formula khusus yang hanya bisa dilakukan oleh Presiden untuk kepentingan menjaga nilai Nilai Pancasila, dan mewujudkan masyarakat yang berkeadilan tanpa gejolak masyarakat lebih besar lagi.

“Saya ingin menyampaikan langsung kepada Presiden Jokowi, untuk segera membuat Dekrit Presiden yang klausulnya berisi tentang gerakan nasional kembali kepada UUD 45 dan membuat kebijakan stimulus ekonomi Pancasila tanpa riba agar kondisi bangsa dan negara menjadi semakin siap untuk menyongsong bonus demografi dalam upaya mewujudkan Indonesia yang maju” jelas Fitrah di Jakarta, Jumat (19/1/2024).

baca juga :   Presiden RI Joko Widodo Bagikan 5.000 Sertifikat Tanah ke Warga Jawa Timur

Solusi agar Indonesia terbebas dari jeratan hutang yang berkepanjangan serta masyarakat menjadi semakin sejahtera dan maju, lanjut Fitrah, adalah dengan diawali satu kebijakan nasional dari Presiden, untuk mengembalikan nilai nilai Pancasila sebagai landasan tata kelola negara.

baca juga :   Presiden Jokowi Resmikan Pasar Induk Among Tani Kota Batu 

“Hal hal buruk yang saat ini tengah menjadi komoditi opini publik terkait Jokowi, akan serta merta reda dan berganti dengan opini kebijakan Jokowi yang sangat pro rakyat dan melandaskan pada Pancasila sebagai dasar negara dan pedoman Hidup Bangsa Indonesia.” tambahnya.

Perkumpulan Sosial Ekonomi Pancasila menyatakan siap bertemu dengan Presiden Jokowi untuk menyampaikan urgensinya untuk melakukan langkah kebijakan strategis dengan menerbitkan Kepres.

baca juga :   Presiden Jokowi Resmikan Inpres Jalan Daerah di Jawa Timur Senilai Rp 925 Miliar

“Dipenghujung jabatan Jokowi sebagai Presiden agar dikenang oleh rakyat Indonesia sebagai Presiden yang kembali meneruskan cita-cita kemerdekaan Indonesia.”pungkas Fitrah.

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com