Polres Jember Menggelar Press Conference Kasus Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak

Kapolres Jember AKBP Moh Nurhidayat yang diwakili kasat reskrim AKP. Dika Hadian, saat memimpin Pressconfrens
Kapolres Jember AKBP Moh Nurhidayat yang diwakili kasat reskrim AKP. Dika Hadian, saat memimpin Pressconfrens

JEMBER, transnews.co.id – Kapolres Jember AKBP Moh Nurhidayat yang diwakili Kasat Reskrim AKP Dika Hadian memimpin press conference dalam menangani kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak dengan tersangka berinisial S (28)  dan korban RH berusia 15 tahun. Kamis (24/08/2023) di Polres Jember.

Dalam press conference tersebut Kasat Reskrim AKP Dika Hadian menerangkan, modus operandi pelaku dalam melakukan tindak pidana ini adalah tersangka S yaitu dengan mengajak korban melakukan persetubuhan dengan cara memberikan iming-iming atau bujuk rayu berupa uang, cincin emas, handphone, dan mobil baru.

Tindakan ini dilakukan dengan tujuan agar korban mau diajak ke sebuah hotel dan dilakukan tindak persetubuhan.

baca juga :   Polres Jember Lakukan Pemeriksaan Kesehatan dan Tes Urine Pengemudi Angkutan Umum

Perbuatan yang dilakukan S melanggar Pasal 81 Jo Pasal 76D UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman bagi pelaku tindak pidana ini adalah 15 tahun penjara.

baca juga :   Pelantikan Pengurus Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Ranting Kecamatan Puger Kabupaten Jember

“Selain itu, tersangka S juga terancam dengan Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI No 17 Tahun 2016 yang mengatur tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman yang sama, yakni 15 tahun penjara, diberlakukan dalam pasal ini,” jelas Dika.

Dirinya, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan yang mendalam dan profesional untuk memastikan keadilan bagi korban dalam kasus ini.

baca juga :   Polres Jember Amankan 53 Motor Sport Tak Sesuai Standart

“Kasus ini menunjukkan pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dari segala bentuk tindak pidana, terutama tindak pidana yang melibatkan kekerasan seksual,” pungkasnya.

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com