Rapat Paripurna DPRD Kota Depok Sampaikan Rekomendasi LKPJ Walikota Tahun 2022

Reporter: DiM
Editor: emha
Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono menerima Rekomendasi LKPJ Wali Kota Depok Tahun 2022 dari Ketua DPRD Depok, T.M. Yusufsyah Putra didampingi Wakil Ketua DPRD, Yeti Wulandari di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Depok, Jumat (28/04/23). (Diskominfo)

DEPOK, transnews.co.id || Rapat Paripurna DPRD Kota Depok  yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Depok, Jumat, (28/4/2023), sempat tertunda karena tidak korum, hanya dihadiri 25 anggota dewan.

Rapat paripurna dengan agenda  Penyampaian rekomendasi laporan keterangan pertanggung jawaban (LKPJ) Wali Kota Depok Tahun 2022, Persetujuan tentang 2 (dua) Raperda Kota Depok, Penyampaian 3 (tiga) Raperda Kota Depok, Penyampaian rancangan pembahasan peraturan DPRD Kota Depok No.2 Tahun 2018 tentang kode etik DPRD dan Penutupan masa sidang pertama I tahun sidang 2023 akhirnya dirubah atas kesepakatan pimpinan DPRD dan anggota Dewan yang hadir.

BACA JUGA :  Pembukaan Masa Sidang Pertama Tahun 2024, DPRD Gelar Paripurna Persetujuan Raperda Kota Depok

Setelah ditunda hampir dua jam, agenda rapat paripurna hanya penyampaian rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) LKPJ Wali Kota Depok tahun 2022, Penyampaian tiga Raperda Kota Depok dan penandatangan keputusan DPRD Kota Depok serta penyerahan keputusan DPRD tentang rekomendasi hasil pembahasan.

Wakil Ketua Pansus LKPJ, Rienova Serry Donie menyampaikan sejumlah rekomendasi yang dapat digunakan dalam penyusunan perencanaan dan anggaran tahun berjalan serta tahun berikutnya, penyusunan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah dan Kebijakan Strategis Kepala Daerah.

BACA JUGA :  DPRD Sahkan Tiga Raperda Kota Depok

“Untuk rekomendasi umum, Pemkot Depok dapat mempercepat penangulangan kemiskinan dan peningkatan kualitas SDM dengan memperbaiki program perlindungan sosial, meningkatkan akses terhadap pelayanan dasar, pemberdayaan masyarakat miskin dan pembangunan inklusif,” tutur Reinova.

“Lalu, memperbaiki tata kelola keuangan dan aset daerah guna optimalisasi peningkatan pajak daerah,” imbuhnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait