Rapat Paripurna DPRD Kota Depok Sampaikan Rekomendasi LKPJ Walikota Tahun 2022

Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono menerima Rekomendasi LKPJ Wali Kota Depok Tahun 2022 dari Ketua DPRD Depok, T.M. Yusufsyah Putra didampingi Wakil Ketua DPRD, Yeti Wulandari di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Depok, Jumat (28/04/23). (Diskominfo)

DEPOK, transnews.co.id || Rapat Paripurna DPRD Kota Depok  yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Depok, Jumat, (28/4/2023), sempat tertunda karena tidak korum, hanya dihadiri 25 anggota dewan.

Rapat paripurna dengan agenda  Penyampaian rekomendasi laporan keterangan pertanggung jawaban (LKPJ) Wali Kota Depok Tahun 2022, Persetujuan tentang 2 (dua) Raperda Kota Depok, Penyampaian 3 (tiga) Raperda Kota Depok, Penyampaian rancangan pembahasan peraturan DPRD Kota Depok No.2 Tahun 2018 tentang kode etik DPRD dan Penutupan masa sidang pertama I tahun sidang 2023 akhirnya dirubah atas kesepakatan pimpinan DPRD dan anggota Dewan yang hadir.

Setelah ditunda hampir dua jam, agenda rapat paripurna hanya penyampaian rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) LKPJ Wali Kota Depok tahun 2022, Penyampaian tiga Raperda Kota Depok dan penandatangan keputusan DPRD Kota Depok serta penyerahan keputusan DPRD tentang rekomendasi hasil pembahasan.

baca juga :   DPRD Sahkan Tiga Raperda Kota Depok

Wakil Ketua Pansus LKPJ, Rienova Serry Donie menyampaikan sejumlah rekomendasi yang dapat digunakan dalam penyusunan perencanaan dan anggaran tahun berjalan serta tahun berikutnya, penyusunan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah dan Kebijakan Strategis Kepala Daerah.

“Untuk rekomendasi umum, Pemkot Depok dapat mempercepat penangulangan kemiskinan dan peningkatan kualitas SDM dengan memperbaiki program perlindungan sosial, meningkatkan akses terhadap pelayanan dasar, pemberdayaan masyarakat miskin dan pembangunan inklusif,” tutur Reinova.

“Lalu, memperbaiki tata kelola keuangan dan aset daerah guna optimalisasi peningkatan pajak daerah,” imbuhnya.

Selanjutnya, rekomendasi yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Untuk pendidikan, diperlukan pembangunan sekolah baru di beberapa wilayah, khususnya jenjang SMP. Untuk kesehatan, Dinas Kesehatan Kota Depok diminta lebih aktif membina rumah sakit yang ada, terutama rumah sakit swasta agar lebih transparan dalam melayani masyarakat.

Kemudian, untuk pekerjaan umum dan tata ruang, pembangunan trotoar harus ditingkatkan guna melindungi pejalan kaki, karena sudah terdapat beberapa yang rusak dan alih fungsi.

baca juga :   Hadiri HUT DPRD Kota Depok, Bang Has: Sebaiknya Hadirkan Alumni Dewan

Untuk rekomendasi urusan wajib yang berkaitan dengan urusan dasar, lanjut  Reinova, seperti tenaga kerja, diperlukan kebijakan singkronisasi antara dunia pendidikan, pelatihan dan tenaga kerja.

Sementara, untuk pariwisata, diperlukan adanya program pengembangan ekonomi kreatif,  melalui pemanfaatan dan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dalam mendukung perkembangan pariwisata.

“Semoga rekomendasi yang disampaikan menjadi bagian tak terpisahkan sebagai bagian dalam penyusunan perencanaan, penganggaran dan pembentukan Peraturan Daerah, Peraturan Wali Kota dan kebijakan strategis Wali Kota,” pungkas Reinova.

Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD kota Depok, TM Yuusufsyah Putra, dihadir Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono, Wakil Ketua DPRD Depok Yeti Wulandari, H. Tajudin Tabri, para anggota DPRD Depok, Sekretaris daerah, dan kepala Perangkat Daerah (PD) di Pemerintah Kota Depok.

baca juga :   Lurah Mampang Lakukan Tarling, Selain Beribadah Juga Jadi Momen Diskusi dan Menjaga Silahturahmi

Pantauan transnews.co.id, agenda rapat yang dijadwalkan pukul 13.30 WIB, baru dimulai sekitar pukul 14.30 WIB untuk kemudian di skors selama dua jam lantaran anggota yang hadir tidak kuorum.

Rapat kembali digelar sekira pukul 16.00 WIB dengan jumlah anggota dewan yang hadir bertambah lima orang dari 25 orang sehingga total 30 anggota dewan yang mengikuti jalannya rapat. Anggota dewan yabg tidak hadir tercatat 15 orang izin, 4 sakit, dan 1 orang tanpa keterangan. *

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com