DAERAH  

Tanah Pasar Batujaya Digugat Hingga Pihak Ke-tiga, Sidang Diundur

Karawang, Transnews.co.id – Tanah pasar yang menjadi Aset Pemerintah Desa Batujaya Kabupaten Karawang Jawabarat Digugat.

Berdasarkan sertifikat Tanah tersebut seluas 12.000 meter persegi lebih ,tahun 2017 digugat Sangkin Eman Loyo, ditolak oleh majelis hakim baik PTUN maupun pengadilan lainnya.

Kali ini tahun 2021 bidang tanah dan objek yang sama pula kembali digugat, “Penggugatnya salah seorang anak Sangkin Eman Loyo, Bernama Sapei Bin Sangkin Eman Loyo.

Tanah yang sudah dijadikan Pasar dan permukiman warga selama puluhan tahun,dan bidang tanah dimaksud sudah bersertifikat,dalam gugatan perkara perdata kali ini, bukan cuma digugat oleh Sapei tapi juga digugat oleh pihak ketiga ” gugatan intervensi.

Gugatan intervensi menurut salah seorang pengacara berinisial (R), “. Dalam gugatan intervensi,hal perkara perdata yang tergugat bukan hanya Pemerintah Desa saja,Tapi Bupati, BPN serta Sapei.

baca juga :   Baliho Putusan PN Karawang yang Dipasang Di Pasar Batujaya Jadi Sorotan Publik, Membuat Resah Serta Dipertanyakan

luas bidang tanah dimaksud dalam perkara perdata bidang tanah pasar, yang diakui oleh penggugat intervensi batas luasnya sampai kali,jadi luasnya tidak sama,tidaklah sama dengan diantara kedua tergugat.
Jadi gugatan intervensi itu kira kira” Bidang tanah yang diperkarakan punya gua bukan punya luh.

Makanya diperiksa oleh hakim disini (Pengadilan. Red) siapa yang ngomong benar,siapa yang ngomong ngelantur kalau dilokasi objek kan bisa ribut adu mulut ” oh jangan ngarang Luh. Ujar (R).8/2-2022.

Menurut Penulis Artur Daniel Sitorus.SH.AAAIK,CIA.” Dalam suatu perkara perdata, pihak ketiga yang berkepentingan dan diluar pihak yang berperkara, dimungkinkan untuk mengikutsertakan dirinya dalam pemeriksaan perdata tersebut dengan mengajukan permohonan intervensi.
Permohonan intervensi berdasarkan buku pedoman teknis admistrasi dan teknis peradilan perdata umum buku ll, edisi 2007 Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI 2007 dikutip “Barang siapa yang mempunyai kepentingan dalam suatu perkara perdata yang sedang berjalan antara pihak pihak lain, dapat menuntut untuk menggabungkan diri atau campur tangan. 9/2-2022.

baca juga :   Pembangunan Rehab Kantor Kecamatan Batujaya Diduga Tidak Rampung Tahun Ini

Pihak Pengadilan Negeri Karawang, sudah datang kelokasi Jumat 4 Pebruari 2021 ” kedatangannya disaksikan oleh para pihak tiga pengacara yang memiliki kepentingan hadir di lokasi.

Agenda datang kelokasi pemerikasaan Objek ” Mau lihat objek. Bahwa ada gugatan ada sengketa,apa yang dipersengketakan, kita lihat ada gak yang dipersengketakan oh ada, ya sudah itu saja,dan pada hari Selasa 8/2-2022 dilakukan sidang. jelas Fuad yang juga ada Farid. 4/2-2022.

baca juga :   Horeee Desa Karyabakti Memiliki Mobil Ambulance, Kades: Untuk Meningkatkan Pelayanan Prima Bagi Masyarakat

Pada hari yang ditentukan agenda sidang Selasa 8 Pebruari Pihak yang memiliki kepentingan bertahap datang,baik pengacaranya maupun saksi dari tiga pihak penggugat dan tergugat dalam suatu perkara perdata tersebut.

Berjam jam menunggu giliran, ada yang ngobrol, ngopi,yang kemudian kisaran jam 3 sore mendapat kepastian dari Fuad,salah seorang pihak pengadilan sidang diundur dua hari,hingga Jumat Karena dua orang hakim anggota sakit.jelasnya. (Yusup)

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com