HUKUM  

Demi Kepastian Hukum, Kajari Sumenep Terapkan Asas Peradilan Cepat

Sumenep, Transnews.co.id – Guna memberikan kepastian hukum kepada para pihak, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep Adi Tyogunawan, SH., MH. akan menggunakan asas peradilan cepat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Bank BUMN di Sumenep.

Demikian keterangan yang disampaikan Kajari Sumenep kepada Media Center Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) setempat, di ruang kerjanya, Jum’at (19/11/2021) kemarin.

“Asas peradilan cepat dimaksudkan agar dalam penanganan perkara dapat diselesaikan dalam waktu yang singkat, karena proses peradilan yang lambat tidak akan memberi keadilan kepada para pihak,” ungkapnya.

Terkait dengan kasus dugaan tipikor pada Bank BUMN di Sumenep, Adi Tyo panggilan akrabnya, menyampaikan bahwa pada hari Jum’at (19/11/2021), Penuntut Umum pada Kejari Sumenep telah menerima Penetapan Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya tentang hari sidang dan penahanan terdakwa NA.

baca juga :   Kajati Jatim dan Asdatun Ekspose 9 Legal Opinion

“Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 6 huruf b KUHAP, maka penetapan ini harus dilaksanakan oleh Jaksa, dalam penetapan tersebut pelaksanaan sidang ditentukan hari Jum’at, 19 November 2021, pukul 09.00 WIB,” terangnya.

Sebagaimana diketahui, Jaksa atau Penuntut Umum yang ditunjuk oleh Kajari Sumenep (P.16A) dalam perkara ini adalah Adi Tyogunawan, Bambang Nurdiyantoro, Doni Suryahadi Kusuma, Slamet Pujiono, R. Teddy Roomius dan Nur Fajjriyah. Dalam sidang perdana ini, Penuntut Umum dipimpin oleh Kajari Sumenep.

baca juga :   Sumenep Terima Bantuan Mobil Tangki Air dari KEI

Adi Tyo juga menambahkan bahwa selain hari sidang, dalam penetapan tersebut hakim juga memerintahkan Penuntut Umum untuk menghadapkan terdakwa, alat bukti dan barang bukti.

“Artinya kami, Penuntut Umum, akan bersidang di Pengadilan Tipikor Surabaya dan akan membacakan Surat Dakwaan yang sudah disiapkan. Surat Dakwaan ini juga telah kami sampaikan kepada terdakwa sebagai bahan pembelaannya nanti,” tegasnya

Dalam sidang perdana tersebut, Kajari Sumenep menjelaskan bahwa berdasarkan penetapan hakim agar juga dihadirkan alat bukti dan barang bukti.

“Berdasarkan ketentuan Pasal 184 KUHAP, berarti kami Penuntut Umum akan menghadirkan saksi sebanyak 29 orang dan ahli sebanyak 2 orang,” bebernya.

baca juga :   Wujudkan Gisibalistung, Disdik Kabupaten Sumenep Gelar Pelatihan Fasilitator Inovasi

“Pada sidang perdana ini kami menyiapkan beberapa orang saksi terlebih dahulu, sekiranya nanti terdakwa dan penasehat hukum tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan yang akan dibacakan, dan ini sesuai asas Peradilan Cepat,” tuturnya.

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com