DAERAH  

Gubernur Riau Buka Pelatihan Penyelenggaraan Jenazah

Pekanbaru, Transnews.co.id – Pelatihan penyelenggaraan jenazah secara resmi dibuka oleh Gubenur Riau Syamsuar di Masjid Al Falah Darul Muttaqin, Sabtu (16/4/2022).

Hukum memandikan jenazah bagi orang Muslim yang hidup adalah fardhu kifayah. Artinya, kewajiban itu gugur jika ada orang lain yang sudah mengurusnya. Jika sama sekali tidak ada yang melakukan, maka semuanya berdosa.

Untuk itu, gubernur Syamsuar menilai pelatihan jenazah yang diselenggarakan Yayasa Rotte Indonesia Mulya atau Rotte Foundation penting diikuti masyarakat terutama anak-anak muda.

baca juga :   Pemprov Riau Bersama Forkopimda Siap Atasi Karhutla

“Kegiatan pelatihan ini sepintas terlihat sederhana, tapi sebenarnya kegiatan ini fardhu kifayah. Penting untuk diikuti, terutama untuk anak-anak muda, karena sewaktu-waktu orang tuanya akan meninggal,” ujar Syamsuar.

Gubernur menyayangkan generasi muda Riau tidak mengetahui tentang penyelenggaraan jenazah karena sewaktu muda usianya tidak digunakan untuk mencari ilmu untuk penyelenggaraan jenazah.

“Jangan sampai anak-anak muda tidak bisa menyelenggarakan jenazah. Walaupun ini sederhana tapi sangat bermakna bagi tanggung jawab kita kepada orang tua,” jelasnya.

baca juga :   Gubernur Riau: Pendidikan Sejarah Penting Diberikan Kepada Anak

Syamsuar berharap, pelatihan penyelenggaraan jenazah berjalan lancar dan menjadi amal ibadah bagi yang mengerjakan.

Sementara itu, Ketua Masjid Al Falah Darul Muttaqin, Dadang Antoni mengucapkan terima kasih atas dibukanya pelatihan penyelenggaraan jenazah oleh Gubernur Syamsuar.

Ia juga berharap pelatihan diikuti dengan rasa suka cita sehingga dapat mendatangkan pahala.

“Mari sama-sama kita mengikuti kegiatan pelatihan ini dengan suka cita, yang nantinya bisa menjadi amalan ibadah buat kita semua,” ajak Antoni.

baca juga :   Gubernur Syamsuar Resmi Buka Mubes Mitra Sunda Riau

Turut hadir mendampingin Gubenur Riau Syamsuar, Kepala Biro Kersa Setdaprov Riau, Zulkifli Syukur.

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com