Gubernur Riau Buka Pelatihan Penyelenggaraan Jenazah

Pekanbaru, Transnews.co.idPelatihan penyelenggaraan jenazah secara resmi dibuka oleh Gubenur Riau Syamsuar di Masjid Al Falah Darul Muttaqin, Sabtu (16/4/2022).

Hukum memandikan jenazah bagi orang Muslim yang hidup adalah fardhu kifayah. Artinya, kewajiban itu gugur jika ada orang lain yang sudah mengurusnya. Jika sama sekali tidak ada yang melakukan, maka semuanya berdosa.

Untuk itu, gubernur Syamsuar menilai pelatihan jenazah yang diselenggarakan Yayasa Rotte Indonesia Mulya atau Rotte Foundation penting diikuti masyarakat terutama anak-anak muda.

BACA JUGA :  Gubernur Riau: Pendidikan Sejarah Penting Diberikan Kepada Anak

“Kegiatan pelatihan ini sepintas terlihat sederhana, tapi sebenarnya kegiatan ini fardhu kifayah. Penting untuk diikuti, terutama untuk anak-anak muda, karena sewaktu-waktu orang tuanya akan meninggal,” ujar Syamsuar.

Gubernur menyayangkan generasi muda Riau tidak mengetahui tentang penyelenggaraan jenazah karena sewaktu muda usianya tidak digunakan untuk mencari ilmu untuk penyelenggaraan jenazah.

“Jangan sampai anak-anak muda tidak bisa menyelenggarakan jenazah. Walaupun ini sederhana tapi sangat bermakna bagi tanggung jawab kita kepada orang tua,” jelasnya.

BACA JUGA :  Gubernur Harap Siswa Berprestasi di Riau Terus Bertambah

Syamsuar berharap, pelatihan penyelenggaraan jenazah berjalan lancar dan menjadi amal ibadah bagi yang mengerjakan.

Sementara itu, Ketua Masjid Al Falah Darul Muttaqin, Dadang Antoni mengucapkan terima kasih atas dibukanya pelatihan penyelenggaraan jenazah oleh Gubernur Syamsuar.

Ia juga berharap pelatihan diikuti dengan rasa suka cita sehingga dapat mendatangkan pahala.

“Mari sama-sama kita mengikuti kegiatan pelatihan ini dengan suka cita, yang nantinya bisa menjadi amalan ibadah buat kita semua,” ajak Antoni.

BACA JUGA :  Selama 2021, Pemprov Riau Bangun 195 RKB dan 116 Labor Sekolah

Turut hadir mendampingin Gubenur Riau Syamsuar, Kepala Biro Kersa Setdaprov Riau, Zulkifli Syukur.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait